Senin, 04 Februari 2013

PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN/ PPKN


TUJUAN PENDIDIKAN PANCASILA
        Peserta didik/mahasiswa dapat memahami dan mampu melaksanakan nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945 dalam kehidupan sebagai warga negara RI.
        Menguasai pengetahuan dan pemahaman tentang beragam masalah dasar kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara yang hendak diatasi dengan penerapan pemikiran yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
        Memupuk sikap dan prilaku yang sesuai dengan nilai-nilai dan norma Pancasila, sehingga mampu menaggapi perubahan yang terjadi dalam rangka keteraduan Ipteks dan pembangunan.
        Membantu mahasiswa dalam proses belajar, proses berfikir, memecahkan masalah dan mengambil keputusan dengan menerapkan nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945.
        Kompetensi yang diharapkan; mampu memahami, menganalisis dan menjawab masalah-masalah yang dihadapi oleh masyarakat bangsa secara berkesinambungan dan konsisten dengan cita-cita dan tujuan nasional seperti yang digariskan dalam Pembukaan UUD 1945. Dapat menghayati filsafat dan Ideologi Pancasila sehingga menjiwai tingkah laku sebagai WNI dalam melaksanakan profesinya.
        Dapat menjadikan warga negara Indonesia yang unggul menguasai Ipteks dan seni namun tidak kehilangan jati dirinya sebagai bangsa Indonesia.






LANDASAN PENDIDIKAN PANCASILA
A. Pancasila ditinjau dari Landasan Historis
        Bangsa Indonesia terbentuk melalui suatu proses yang cukup panjang sejak kerj. Kutai, Sriwijaya, Majapahit sampai datangnya bangsa lain yang menjajah Indonesia. Selama ratusan tahun bangsa Indonesia berjuang menemukan jati dirinya,yang digunakan sebagai filosofi hidup dan bangsa yang dirumuskan dan disahkan menjadi dasar negara Indonesia. Yang sekarang kita kenal sebagai Pancasila dan tiada lain sebagai nilai-nilai kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
        Pada masa sebelum kemerdekaan sampai dengan kemerdekaan RI yaitu dalam ketatanegaraan RI dilakukan upaya menyusun rancangan UU Ketatanegaraan RI dalam sidang BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia) digunakan pertama kali istilah Pancasila oleh Ir. Soekarno dan Moch. Yamin. Istilah Pancasila digunakan untuk   memberikan nama pada 5 (lima) Prinsip dasar kenegaraan Indonesia oleh Soekarno dan Moh. Yamin.``
        Pada tanggal 18 Agustus 1945 sehari setelah kemerdekaan/ Proklamasi RI. PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia) menetapkan dan mensahkan UUD 1945 yang dikenal dengan UUD 1945. Dalam Pembukaan UUD’45 tercantum 5 (lima) dasar negara yang kini dikenal dengan sebutan Pancasila. Meskipun istilah Pancasila sendiri tidak tercantum di dalam UUD’45 tersebut.
B. Pancasila Sebagai Landasan Kultural
 Pancasila dalam hal ini berkaitan erat dengan budaya kehidupan bangsa Indonesia dan menentukan eksistensi bangsa Indonesia. Selain itu sikap mental, tingkah laku ataupun amal perbuatan setiap bangsa Indonesia harus mencerminkan dari sila-sila Pancasila, karena nilai-nilai budaya Pancasila ada dan tumbuh sebagai budaya bangsa Indonesia.
C. Pancasila sebagai Landasan Yuridis    
    Sebagai landasan Yuridis Pancasila tercantum dalam Pembukaan UUD’45. Pancasila adalah dasar negara RI, hal ini berarti bahwa Pancasila dipergunakan sebagai dasar dan pedoman dalam mengatur pemerintahan dan penyelenggaraan negara. Isi dan tujuan dari semua perundang-undangan di Indonesia harus berdasarkan Pancasila.
D. Pancasila sebagai Landasan Philosofis
 Falsafah berasal dari kata Yunani “philosophia”.
        “Philos” berarti “mencintai” atau “mencari”
        “Sophia” berarti “kebijaksanaan”/ “kebenaran” (wisdom).
 Secara harfiah falsafah berarti mencintai kebenaran.Istilah filsafat dalam bahasa arab adalah “falsafah”. Menurut al-farobi (ahli filsafah Islam) falsafat ialah ilmu pengetahuan tentang alam maujud bagaimana hakikat yang sebenarnya.
Pancasila sebagai Filsafat Negara
Dalam hal ketatanegaraan terdapat 3 (tiga) faktor utama yang harus ada dan satu sama lain saling mempengaruhi dan mempunyai hubungan yang erat, yaitu :
1.     Faktor Filsafat Negara
Dasar filasafat negara yang disebut juga dasar atau landasan ideal. Filsafat ini berakar pada pandangan hidup masyarakat yang mendukung negara tersebut. Sebagai contoh: Pancasila adalah dasar filsafat Negara RI yang berakar pada pandangan hidup, termasuk cita-cita ketatanegaraan, watak dan kepribadian bangsa Indonesia.
2.     Faktor Konstitusi/ UUD
Dasar filasafat negara yang disebut juga dasar atau landasan ideal. Filsafat ini berakar pada pandangan hidup masyarakat yang mendukung negara tersebut. Sebagai contoh: Pancasila adalah dasar filsafat Negara RI yang berakar pada pandangan hidup, termasuk cita-cita ketatanegaraan, watak dan kepribadian bangsa Indonesia.
3.     Faktor Garis Politik
Garis kebijaksanaan atau pengarahan jalannya pemerintahan negara, sehingga dapat dicapai tujuan negara dan ini berarti program kerja pemerintahan yang dilaksanakan terus menerus sesuai dengan tujuan negara menurut tertib hukum yang ditetapkan dalam UUD/ Konstitusi serta peraturan dibawahnya.
Ketiga faktor tersebut saling berkaitan satu sama lain. Faktor filsafsat memberi jiwa dan semangat, cita-cita dan pandangan hidup bagi struktur dan administrasi pemerintahan maupun bagi pengarahan yakni garis politik. Suatu struktur dan mekanisme pemerintahan harus sesuai dengan dasar filsafat negara dan tujuan negara yang akan dicapai melalui program kerja pemerintah. Peran ketiga faktor tersebut akan mempengaruhi terhadap kestabilan atau mantap atau tidaknya suatu negara dan jalannya pemerintahan.
Tanggal 17 Agustus 1945 Puncak Pergerakan
Hal ini merupakan kelanjutan dari perjuangan yang dilaksanakan berabad-abad lamanya.
Pergerakan 17 Agustus 1945 seperti telah dicantumkan dalam pembukaan UUD 1945 kemerdekaan tersebut adalah hak segala bangsa, penjajahan tersebut tidak sesuai dengan kemanusiaan dan keadilan.

KESIMPULAN
  Pancasila adalah suatu sistem filsafat yang merupakan suatu kesatuan organis atau satu kesatuan yang bulat, antara sila yang satu tidak bisa dipisahkan dengan sila lainnya.
  Antara sila yang satu dengan sila lainnya saling berhubungan atau senantiasa dikualifikasikan oleh sila-sila yang lainnya, berhubungan erat sehingga membentuk suatu struktur yang menyeluruh.
  Pemikiran tentang manusia dengan Tuhan YME, hubungan antar sesama manusia dengan masyarakat dan negara.
  Hal ini memberikan suatu pola pemikiran bangsa Indonesia yang menjadikan Pancasila sebagai sistem filsafat. Dengan demikian dalam Pancasila sebagai filsafat Bangsa Indonesia bahwa paham kemanusiaan, persatuan bangsa, kerakyatan yang dipimpin oleh kebijaksanaan tersebut, dilandasi  atau diliputi dan dibimbing oleh Tuhan YME.







3 komentar: