Kamis, 12 September 2013
Jumat, 06 September 2013
Hukum Islam
1. Mukallaf
Orang mukallaf ialah
orang muslim yang dikenai kewajiban atau perintah menjauhi larangan agama.
Karena telah dewasa dan berakal (akal baligh) serta telah mendengar seruan
agama.
2. Hukum-hukum
islam
Hukum islam yang biasa juga disebut hukum syara’ terbagi menjadi lima:
a. Wajib, yaitu suatu perkarayang apabila dikerjakan mendapat pahala dan jika ditinggalkan mendapat dosa.
Hukum islam yang biasa juga disebut hukum syara’ terbagi menjadi lima:
a. Wajib, yaitu suatu perkarayang apabila dikerjakan mendapat pahala dan jika ditinggalkan mendapat dosa.
- Wajib atau fardu itu dibagi menjaadi dua bagian:
- Wajib ‘ain yaitu yang mesti dkerjakan oleh setiap arang yang mukallaf sendiri, seperti sholat yang lima waktu, puasa, dll.Wajib kifayah yaitu sesuatu kewajiban ang dianggap cukup apabila telah dikerjakan oleh sebagian dari orang-orang mukallaf. Dan berdosalah seluruhnyajika tidak seorang pun dari mereka mengerjakannya seperti menyolatkan dan mengburkan mayit.
Sunah
dibagi menjadi dua:
d. Makruh yaitu suatu perkara yang apabila dikerjakan tidak berdosa dan jika ditinggalkan mendapat pahala. Seerti makan petei , bawang mentah dll.
e. Mubah yaitu suatu perkara yang apabila dkerjakan tidak mendapat pahala dan tidak berdosa jika ditinggalkan juga tidak mendaat pahala dan tidak mendapat dosa. Yang pasti boleh dikerjakan dan boleh juga ditinggalkan.
- Sunah mu’akkad, yaitu sunah yang sangat dianjurkan mengerjakan sholat tarawih, sholat hari raya (‘idul fitri dan ‘idul adha)
- Sunah ghoiru mu’akkad yaitu sunah biasa.
d. Makruh yaitu suatu perkara yang apabila dikerjakan tidak berdosa dan jika ditinggalkan mendapat pahala. Seerti makan petei , bawang mentah dll.
e. Mubah yaitu suatu perkara yang apabila dkerjakan tidak mendapat pahala dan tidak berdosa jika ditinggalkan juga tidak mendaat pahala dan tidak mendapat dosa. Yang pasti boleh dikerjakan dan boleh juga ditinggalkan.
3.
Syarat dan Rukun
a.
Syarat
Syarat
ialah suatu yang harus ditepati sebelum mengerjakan sesuatu. Kalau
syarat-syarat sesuatu tidak sempurna maka pekerjaan itu tidak sah.
b.
Rukun
Rukun
yaitu suatu yang harus dikerjakan dalam memulai suatu pekerjaan, rukun yang ini
berarti bagian pokok seperti mebaca fatihah dalam sholat, tanpa fatihah maka
sholatnya tidak sah. Jadi sholat dengan fatihah tidak dapat dipisah-pisahkan.
c.
Sah
Sah
artinya cukup syarat, rukun dan betul (tertib).
d.
Betul (tertib)
Betul
(tertib) artinya tidak cukup syarat rukunnya atau tidak betul. Jadi aabila
sesuatu pekerjaan atau perkara yang tidak memenuhi syarat rukunnya bererti
perkara itu tidak sah atau dianggap BATAL.
Rukun Iman dan Rukun Islam
Rukun iman ada 6 yaitu:
- Iman kepada Allah
- Iman kepada kitab-kitab Allah
- Iman kepada rosul
- Iman kepada malaikat-malaikat
- Iman kepada hari akhir
- Iman kepada qodho dan qodar
Rukun islam ada lima
yatu:
- Mengucap dua kalimat syahadat
- Mengerjakan sholat
- Mengeluarkan zakat
- Berpuasa dibulan romadhon
- Naik haji bila mampu
A. Dua kalimat syahadat
Dua kalimat
syahadat adalah dua perkara yang diucapkan
dengan lisan dan dibenarkan oleh hati untuk menjadikan diri orang islam.
Lafazh kalimat dua
kalimat syahadat
أشهدأن لااله الالله وأشهدان محمدرسول الله
Asyhadu an laa ilahaillallah. Wa asy hadu anna
muhammadarrosululloh.
Artinya aku bersaksi
tiada tuhan selain Allah, dan aku bersaksi bahwa nabi Muhammad itu utusan
Allah.
Jika seseorang bukan
islam membaca dua kalimat syahadat dengan sungguh-sungguh yakni membenarkan
dengan hati apa yang ia ucapkan serta mengerti apa yang ia ucapkan, maka masuklah
ia kedalam agama islam dan wajiblah ia
mengerjakan rukun lainnya.
Dua kalimrtinya
menyaksikan dan syahadat masing-masing ialah:
- Syahadat tauhid artinya menyaksikan keesaan Allah
- Syahadat rosul artinya menyaksikan dan mengakui kerosulan Nabi Muhamad saw.
Bagi orang yang akan
memasuki agama islam, dua kalimat syahadat ini harus diucakan bersama-sama
(berturut-turut) tidak boleh dipisah-pisahkan.
B.
Keterangan
Orang orang yang hendak
menjad muslim/mukmin maka pertama ia harus mengucap dua kalimat syahadat dengan
faham maknanya.
Orang
yang tidak dapat mengucapkan dengan lisan karena bisu atau uzur lainnya atau
ajal telah mendahuluinya padahal hatinya sudah beriman, mereka itu mukmin yang
dihadaan Allah dan akan selamat kelak dihari kemudian. Tetapi orang yan tidak
mau mengucapkannya maka mereka tetap dihukum kafir.
Adapun
arti ISLAM ialah tunduk menyerahkan diri kepada Allah dengan ikhlas.
Iman
dan islam satusama lain tidak diisah-pisahkan dan sukar pula untuk diperbedakan
karena seseorang tidak dapat dikatakan mukmin jika ia tidak menyerahkan dir dan
menjnjung tinggi apa yang telah disampaikan oleh Rosulullah saw. Begitu juga ia
tidak akan menyerahkan diri dan menjunjung tinggi jika ia tidak beriman. Karna iitu
setiap mukmin tentu muslim dan setiap muslim tentu mukmin.
Agar
lebih jelas tenntang arti iman dan islam maka dapat disimpukan sebagai berikut:
“mengikrarkan
dengan lidah tentang adanya Allah dan hatinya membenarkan apa yang diikrarkan
oleh lidah, kemudian aggotanya melaksanakan perintah-perintah Allah dan
menjauhi larangann-larangan-Nya”.
Langganan:
Postingan (Atom)