A. Tujuan
Pembelajaran :
1.
Melalui diskusi dengan menghargai
pendapat orang lain, peserta didik dapat menjelaskan arti jual beli.
2.
Melalui diskusi dengan menghargai
pendapat peserta lain, peserta didik dapat menjelaskan hukum jual beli yang
halal dan yang haram.
3.
Melalui demontrasi peserta didik dapat
melafadhkan Q.S Al-Baqoroh/2:275 dan Q.S An-Nisa/4:29.
B.
Isi Materi
Artinya :
“.....padahal Allah Telah menghalalkan
jual beli dan mengharamkan riba.....”(Q.S Al-Baqoroh/2: 275).
Artinya :
“... kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka
sama-suka di antara kamu... (Q.S An-Nisa/4:29).
C.
Pendekatan
yang digunakan :
a.
Metode
demontrasi
b. Metode diskusi
D.
Kesimpulan
1. Jual beli ialah tukar menukar barang
dengan uang atau barang dengan barang yang lainnya dengan ada rasa suka sama
suka.
2. Rukun jual beli yaitu ada penjual dan
ada pembeli dan ada barang yang dijual dan ada uang sebagai alat pembayaran
yang sah, dan juga harus ada ijab qobul.
3.
Jual
beli itu hukum asalnya boleh, akan tetapi ada beberapa barang yang tidak boleh
di perjual belikan yaitu barang yang membawa midorot.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar