KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kehadirat
Allah SWT yang telah memberikan rahmat dan hidayah-Nya sehingga kami dapat
menyelesaikan Makalah ini tepat pada waktunya.
Makalah ini kami laksanakan sebagai salah satu
syarat yang ditetapkan oleh IAIN Raden Intan Lampung sebagai persyaratan untuk
Ujian Akhir Semester. Penulis menyadari sepenuhnya bahwa penulisan Makalah ini
tidak mungkin selesai tanpa adanya dukungan dari beberapa pihak yang terus
membantu hingga Makalah ini dapat terselesaikan.
Atas bantuan tersebut penulis ucapkan terima kasih
sebesar – besarnya kepada semua pihak yang telah mendoakan. Penulis juga
menyadari bahwa Makalah ini masih jauh dari kesempurnaan. Oleh karena itu
kritik dan saran yang sifatnya membangun sangat diharapkan demi kesempurnaan
laporan yang penulis buat ini.
Semoga laporan ini bermanfaat bagi semua pihak. Dan
semoga Allah swt selalu menyertai dan meridloi-Nyadalam upaya turut ikut serta
mencerdaskan kehidupan.
Krawangsari
Natar, 13 Januari 2012
Penulis
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Ekonomi Islam atau Ekonomi berbasis Syariah adalah
sebuah sistem ekonomi yang memiliki tujuan utama untuk kesejahteraan umat.
Sistem ekonomi syariah berpedoman penuh pada Al-Qur’an dan As-Sunnah.
Hukum-hukum yang melandasi
prosedur
transaksinya sepenuhnya untuk kemaslahatan masyarakat, sehingga tidak
ada
satu pihak yang merasa dirugikan. Kesejahteraan masyarakat dalam Ekonomi Islam
tidak hanya diukur dari aspek materilnya, namun mempertimbangkan dampak
sosial,
mental dan spiritual individu serta dampak yang ditimbulkan bagi lingkungan.
Negara kita Indonesia tidak membatasi warga negaranya untuk
berwirausaha, justru sangat mendukung berkembangnya entrepreneur dengan
kebijakan pemerintah yang membuka peminjaman skala mikro atau makro pada
bank-bank milik BUMN.
Dalam islam, berdagang atau bisnis atau wirausaha sangat
dianjurkan, karena nabi kita pun seorang wirausahawan. Ada suatu nilai yang
terkandung dalam islam terkait wirausaha, yakni jujur dan amanah serta
berbisnislah yang wajar dan tidak melampaui batas. Islam sendiri menganjurkan
umatnya untuk menjadi kaya. Maka dari itu dengan berwirausaha menurut risalah
nabi muhammad SAW berarti kita mencintai suri tauladan kita.
Berdasarkan
uraian di atas, peneliti tertarik untuk melakukan penelitian mengenai metode
penetuan harga pada akad transaksi murabahah yang dilaksanakan pada bisnis
syariah. Penelitian ini berjudul “Ekonomi
Islam Dan Wirausaha Islami”
B. Masalah
1.Pembatasan
Masalah
Ekonomi syari’ah merupakan ilmu pengetahuan sosial yang mempelajari masalah-masalah ekonomi rakyat yang di ilhami oleh nilai-nilai Islam. Ekonomi syariah atau sistim ekonomi koperasi berbeda
dari kapitalisme, sosialisme, maupun negara kesejahteraan (Welfare State).
Berbeda dari kapitalisme karena Islam menentang eksploitasi oleh pemilik modal
terhadap buruh yang miskin, dan melarang penumpukan kekayaan. Selain
itu, ekonomi dalam kaca mata Islam merupakan tuntutan kehidupan sekaligus
anjuran yang memiliki dimensi ibadah.
Secara sederhana arti wirausahawan (entrepreneur) adalah
orang yang berjiwa berani mengambil resiko untuk membuka usaha dalam berbagai
kesempatan Berjiwa berani mengambil resiko artinya bermental mandiri dan berani
memulai usaha, tanpa diliputi rasa takut atau cemas sekalipun dalam kondisi
tidak pasti. (Kasmir, 2007 : 18).
Pendidikan kewirausahaan (entrepreneurship) di
Indonesia masih kurang memperoleh perhatian yang cukup memadai, baik oleh dunia
pendidikan, masyarakat, maupun pemerintah. Banyak praktisi pendidikan yang
kurang memperhatikan aspek-aspek penumbuhan mental, sikap, dan prilaku
kewirausahaan peserta didik, baik di sekolah kejuruan maupun professional
sekalipun. Orientasi mereka, pada umumnya, hanya pada upaya-upaya menyiapkan
tenaga kerja yang siap pakai. Sementara itu, dalam masyarakat sendiri telah
berkembang lama kultur feodal (priyayi) yang diwariskan oleh penjajahan
Belanda. Sebagian besar anggota masyarakat memiliki persepsi dan harapan bahwa output
dari lembaga pendidikan dapat menjadi pekerja (karyawan, administrator
atau pegawai) oleh karena dalam pandangan mereka bahwa pekerja (terutama
pegawai negeri) adalah priyayi yang memiliki status sosial cukup tinggi dan
disegani oleh masyarakat.
Dalam karya tulis ini kami akan berusaha membahas
pendeskripsian sedetail mungkin mengenai Ekonomi Islam itu sendiri serta
bagaimana hal tersebut dapat digunakan sebagai salah satu peraturan keuangan
negara. Begitu pula dengan berbagai akibat dari penggunaan Sistem Ekonomi Islam
pada lembaga keuangan tersebut serta bagaimana solusi yang harus dilakukan demi
membasmi hal ini dan mencegah terjadi krisis lagi.
2.
Perumusan Masalah
1. Apakah konsep ekonomi kerakyatan yang diusung dalam
periode-periode sebelumnya akan mampu membangun ekonomi atas dasar prinsip
Ketuhanan Yang Maha Esa dan kemanusiaan yang adil dan beradab ?
2. bagaimana dan mengapa layanan ekonomi syari’ah begitu marak bermunculan di Indonesia ?
3. Apakah ekonomi neoklasik atau konvensional begitu dominan
kedudukannya baik secara akademis maupun dari segi pembentukan kebijakan negara
sehingga menggeser perhatian utama dari ekonomi syariah ?
4. Apakah sistem politik ekonomi Indonesia itu sesuai dengan
konsep dasar ekonomi dalam perspektif Islam ?
5.
Apakah yang di maksud dengan pengelolaan
dan kewirausahaan?
6.
Bagaimanakah ciri dan watak dalam
kewirausahaan?
7.
Bagaimanakah tahap-tahap dan proese
dalam kewirausahaan?
8.
Bagaimanakah faktor-faktor motivasi
dalam berwirausaha?
9.
Bagaimakah kegiatan kewirausahaan
menurut pandangan Islam?
BAB II
LANDASAN
TEORI
Dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, antara lain
disebutkan bahwa pemerintahan negara dibentuk “untuk memajukan kesejahteraan
umum”. Banyak ukuran yang dapat digunakan untuk mengukur kesejahteraan
umum. Lapangan kerja merupakan salah satu ukuran utama yang dapat dan perlu
dimanfaatkan. Lapangan kerja produktif yang mencukupi merupakan sarana utama
bagi masyarakat untuk memperoleh pendapatan dengan halal. Lapangan kerja
menyangkut harga diri, dan pengangguran yang berkepanjangan akan berarti
hilangnya harga diri selain dari menurunnya tingkat hidup bagi yang
bersangkutan. Oleh karena itu pengangguran haruslah dihapuskan utamanya dengan
mengambil kebijakan negara yang tepat dalam memperluas lapangan kerja produktif.
Ditinjau dari segi penghapusan pengangguran maka dapatlah
disampaikan bahwa pembangunan perekonomian Indonesia sampai dengan saat ini
masih jauh dari keberhasilan. Sebaliknya semakin meningkatnya pengangguran
walaupun telah dicapai berbagai kemajuan di bidang pertumbuhan ekonomi dan
ukuran-ukuran yang sejalan dengan pertumbuhan. Hal demikian terlihat dari
pengalaman selama pelaksanaan pembangunan dalam Pembangunan Jangka Panjang
Pertama (PJP I).
Pertumbuhan ekonomi Indonesia cukup tinggi khususnya
ekspor non-migas. Nilai keseluruhan ekspor ekspor non migas meningkat menjadi
sekitar 43 kali, yaitu dari US$ 872 juta pada tahun 1968 diperkirakan menjadi
US$ 37,2 miliar pada tahun 1993/94. Peningkatan pesat ini terutama berasal dari
ekspor nonmigas yang meningkat menjadi sekitar 50 kali, yakni dari US$ 569 juta
pada tahun 1968 diperkirakan menjadi US$ 28,2 miliar pada tahun 1993/94, dan
peranannya mencapai 75,8 % dari nilai seluruh ekspor.
Namun pada saat bersamaan pengangguran juga meningkat.
Pada tahun 1980, pengangguran terbuka berjumlah hanya 891 ribu orang atau 1,7 %
dari angkatan kerja. Pada tahun 1990 jumlah pengangguran meningkat menjadi
2.365 ribu orang atau meningkat dengan 10.3 % per-tahun. Pada tahun 1995,
pengangguran terbuka meningkat lagi menjadi 3,2 % dari angkatan kerja atau
6.304 ribu orang atau 21,7% setiap tahun. Pada tahun 2000 ke atas, keadaan
cenderung bertambah suram. Menurut perhitungan Bappenas, sebagaimana yang
dimuat di Harian Kompas tanggal 5 September 2006, pertambahan angkatan kerja tahun
2000 adalah 0,94 juta orang, tahun 2001 berjumlah
3,18 juta, tahun 2002 berjumlah 1,97 juta, tahun 2003 berjumlah 1,85 juta,
tahun 2004 berjumlah 1,34 juta, tahun 2005 berjumlah 1,83 juta orang. Rata-rata
per-tahun tambahan orang yang membutuhkan pekerjaan adalah 1,85 juta orang.
Perlu diperhatikan angka pengangguran menyangkut jumlah
manusia, angka riil bukan ukuran uang yaitu pendapatan atau konsumsi yang
diukur dengan uang, seperti halnya ukuran kemiskinan yang bisa naik turun
dengan naik turunnya inflasi dan jumlah dana yang disalurkan untuk mengatasi
kemiskinan absolut. Bagaimanapun kemiskinan cenderung meningkat dengan semakin
meningkatnya pengangguran. Dengan demikian dapatlah disimpulkan bahwa
langkah-langkah yang diambil oleh pemerintahan negara selama ini telah gagal
meningkatkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat.
Dalam laporan ini kemampuan untuk
menolong diri sendiri dan sesama sangat diperlukan. Kemampuan semacam ini baru
dapat diberikan oleh mereka yang memiliki daya inisiatif, kreatif, berpikir
positif, inovatif, bermental disiplin, konsisten, pantang menyerah, dan selalu
bergairah. Orang seperti ini sangat dibutuhkan dalam kehidupan yang memiliki
jiwa wiraswasta.
Menurut INPRES No 4 tahun 1995,
kewirausahaan adalah semangat perilaku dan kemampuan seseorang dalam menangani
kegiatan yang mengarah pada upaya mencari, menciptakan, menerapkan cara kerja,
teknologi, dan produk baru dengan meningkatkan efisiensi.
Sedangkan asas pokok kewirausahaan
yaitu :
1. Kemampuan kuat
untuk berkarya dengan semangat kemandirian.
2. Kemampuan
memecahkan masalah dan mengambil keputusan secara sistematis termasuk
keberanian mengambil resiko.
3. Kemampuan
berfikir dan bertindak secara kreatif dan inovatif.
4. Kemampuan
berkarya berdasarkkan etika bisnis ynag kuat dan sehat.
Motivasi juga penting dan menentukan
keberhasilan seseorang dalam berwirausha. Menurut Crow R (1983) motivasi adalah
keadaan yang menentukan seseorang untuk berbuat demi mencapai suatu tujuan.
Sedangkan menurut Terner dan Smith (1967) motivasi adalah konstruksi yang
mengaktifkan perilaku.
Selain itu, agar dapat mengembangkan
diri agar lebih berhasil seseorang harus berupaya melalui ; pendidikan, belajar
mandiri, berlatih diri, membentuk mental ingin maju, percaya pada kemampuan
sendiri dan rajin berussaha.
Pendidikan dalam berwirausaha dikatakan
sangat penting. Pendidikan adalah satu – satunya cara agar manusia memiliki
sikap dan jiwa yang perlu dipupuk sejak dini.
Dari beberapa keterangan diatasv dapat kita
simpulkan bahwa motivasi, pendidikan, dan lingkunggan merupakan asas pokok
kewirausahaan yang saling berhubungan dan apabila semua terpenuhi niscaya dapat
kita lalui dan usaha kita akan berhasil.
BAB III
ANALISA DAN PEMBAHASAN
A. Ekonomi
Ekonomi islam adalah usaha-usaha yang bertujuan mnciiptakan
kesejahteraan manusia melalui alokasi dan distribusi sumber-sumber daya yang
langka sesuai dengan maqhasid, tanpa mengekang kebebasan individu secara
berlebihan, menimbulkan ketidak seimbangan makro ekonomi dan ekologi, atau
melemahkan keluarga dan solidaritas sosial dan jalinan moral dari masyarakat.
Maqashid syariah adalah tujuan dari ekonomi islam. Yaitu
memiliki tujuan mewujudkan kemaslahantan manusia, yang terletak pada perlindungan
terhadap agama, jiwa, akal, keturunan, dan kekayaan. Maqashid berbeda dengan
ekonomi konvensional, yaitu dalam maqashid sangaan bedampak signifikan pada
keimanan yaitu dampak pada hakikat, kuantitas dan kualitas kebutuhan material
dan non-material manusia beserta cara-cara pemuasannya.
Maqashid juga beerfungsi sebagai filter-filter yang
mengkontrol self-interest dalam batas social interest. Filter ini menyerang
pusat masalah dalam ekonomi konvensional yaitu iklim yang tidak terbatas
terhadap sumbeer daya (unlimited wants) dengan cara mengubah perilaku manusia
aga selaras dengan tujuan-tujuan yang normatif.
a.
Imam Asy Syalibi membagi maqashid ke
dalam 3 bagian, yaitu :
1. Dhahuriat adalah landasan
kesejahteraan manusia di dunia dan akhirat terletak pada pemeliharaan lima
unsur pokok kehidupan manusia. Pengabaian terhadap maqashid dhahuriat ini akan
menimbulkan kerusakan di muka bumi dan hukuman di akhirat kelak. Dhahuriat adalah
dasar pokok bagi dhahuriat yang lain. Artinya kerusakan pada dhahuriat
menyebabkan kerusakan pada maqadish hajiat dan tahsiniat.
2. Hajiyat menghilangkan kesulitan atau
menjadikan pemeliharaan terhadap lima unsur kehidupan menjadi lebih baik.
3. Tahsiniat menyempurnakan lima unsur
pokok kehidupan Karakteristik Ekonomi Islam Sebutan ekonomi islam melahirkan
kesan beragam. Bagi sebagian kalangan kata islam memposisikan ekonomi islam
pada tempat yang sangat eksklusiv, sehingga menghilangkan nilai kefitrahan sebagai
tatanan bagi semua umat manusia ekonomi islam digambarkan sebagai racikan
antara ekonomi sosialis dan kapitalis, sehingga ciri yang dimiliki ekonomi
islam itu hilang.pada sebenarnya dkonomi islam adalah satu sistem yang
mencerminkan fitrah dan ciri khasnya skaligus.
Dengan
fitrahnya ekonomi islam merupakan suatu sistem yang dapat mewujudkan keadilan
ekonomi bagi seluruh umat. Sedangkan ciri khasnya adalah ekonomi islam mampu
menjadi atau menunjukan jati diri dengan segala kelebihannya pada setiap sistem
yang dimiliki. Ekonomi rabbani atau tauhid adalah ciri khas ekonomi islam,
yaitu memiliki aspek aturan atau sistem yang didasarkan pada keyakinan bahwa
semua faktor ekonomi termasuk pada diri manusia pada dasarnya adalah kepunyaan
Allah, dan kepadaNya (kepada aturanNya) di kembalikan segala urusan ( intisari
dari Ali-Imran : 109 ).
Sebagai
ekonomi yang ber-Tuhan maka ekonomi islam meminjam istilah dari ismail
Al-Furaqi mempunyai sumber-sember nilai-nilai normatif imperatif, sebagai acuan
yang mengikat. Dengan mengakses kepada illah-illah, setiap perbuatan manusia
mempunyai nilai moral dan ibadah. Setiap tindakan manusia secara harus
direfleksikan moral yang baik, secara horizontal maupun vertikal (kepada
Allah).
Bagi paham
naturalis, sumber ekonomi adalah sumber daya alam yang terpenting. Namun
berbeda dengan ekonomi islam yang menjunjung sumberdaya manusia, yang paling
ternilai sebagai kuncinya. Al-Quran memposisikan manusia sebagai pusat
sirkulasi manfaat ekonomi dari berbagai sumber yang ada ( surat Ibrahim : 32-34
). Sekaligus menjadi khalifah dimuka bumi ini yang berkewajiban mengelola
sumber daya alam. ( Hud : 61 ). Karekter ini merupakan derivasi dari karakter
umat islam sebagai "Ummatan Wasathan"(umat moderat).
b. Karakteristik
Ekonomi Islam
a) Hubungan Milik dalam Islam menurut
Sadr memiliki dua konsep kepemilikan yakni kepemilikan pribadi dan kolektif.
Kepemilikan Kolektif dibagi lagi menjadi dua sub yakni kepemilikan publik dan
negara. Kpemilikan pribadi terbatas pada hak memetik hasil, prioritas, dan hak
menghentikan orang lain terhadap penggunaan kepemilikan. Perbedaan kepemilikan
publk dan negara terletak pada penggunaan. Sadr menyandarkan hampir seluruh
kepercayaannya pada kepemilkan negara karena itu ia menempatkan otoritas lebih
besar kepada otoritas negara.
b) Peranan Negara dalam pengalokasian
sumber daya dan kesejahteraan publik. Negara mempunyai kekuasaan sehingga
mempunyai tanggungjawab yang besar untuk menciptakan keadilan. Hal ini dapat
dilihat pada fungsi negara sebgai berikut: · distribusi sumberdaya alam kepada
individu yang didasarkan pada keinginan dan kepastian untuk bekerja. ·
pelaksanaan yang tepat sesuai dengan konstitusi yang sah pada penggunaan sumber
daya · memastikan keseimbangan sosial. Pada akhirnya kekuasaan yang dimiliki
negara dipercaya untuk meciptakan kedinamisan yang sesuai menurut situasi zaman
yang ada. Sadr memandang bahwa mujtahidun adalah sebuah negara. Maksudnya tiap
negara memiliki ahli hukum atau memiliki beberapa dewan penasehat.
c) Larangan riba dan pelaksanaan zakat
menurut sadr terbatas pada uang modal. Dan zakat merupakan tugas Negara untuk
mengurangi kemiskinan dan menciptakan keseimbangan sosial. adalah terciptanya
keseimbangan sosial dengan tidak mengarah pada keseimbangan standar hidup
antara miskin dan kaya.
c.
Karakteristik menurut Umar Chapra :
1. Instrumen Zakat, zakat dalam Islam
merupakan salah satu sumber pendapatan Negara yang diperoleh dari seorang
muslim yang wajib disalurkan kepada mustahik.
2. Pajak dalam Islam tidak dikenakan
kepada muslim hanya dikenakan kepada non muslim dalam bentuk jizyah, kharaj dan
ushr. Yang dikenakan kepada seorang muslim hanya pajak perdagangan
3. Bebas variable bunga
4. Orientasi pada maqashidu syariah,
yakni pengayaan pada keimanan, jiwa, akal, keturunan, dan kekayaan.
Menyangkut
sistem ekonomi menurut Islam ada tiga prinsip dasar (Chapra dalam Imamudin
Yuliadi. 2000) yaitu Tawhid, Khilafah, dan ‘Adalah. Prinsip Tawhid menjadi
landasan utama bagi setiap umat Muslim dalam menjalankan aktivitasnya termasuk
aktivitas ekonomi. Prinsip ini merefleksikan bahwa penguasa dan pemilik tunggal
atas jagad raya ini adalah Allah SWT. Prinsip Tawhid ini pula yang mendasari
pemikiran kehidupan Islam yaitu Khilafah (Khalifah) dan ‘Adalah (keadilan).
Khilafah
mempresentasikan bahwa manusia adalah khalifah atau wakil Allah di muka bumi
ini dengan dianugerahi seperangkat potensi spiritual dan mental serta
kelengkapan sumberdaya materi yang dapat digunakan untuk hidup dalam rangka
menyebarkan misi hidupnya. Ini berarti bahwa, dengan potensi yang dimiliki, manusia
diminta untuk menggunakan sumberdaya yang ada dalam rangka mengaktualisasikan
kepen-tingan dirinya dan masyarakat sesuai dengan kemampuan mereka dalam rangka
mengabdi kepada Sang Pencipta, Allah SWT.
Prinsip
‘Adalah (keadilan) menurut Chapra merupakan konsep yang tidak terpisahkan
dengan Tawhid dan Khilafah, karena prinsip ‘Adalah adalah merupakan bagian yang
integral dengan tujuan syariah (maqasid al-Syariah). Konsekuensi dari prinsip
Khilafah dan ‘Adalah menuntut bahwa semua sumberdaya yang merupakan amanah dari
Allah harus digunakan untuk merefleksikan tujuan syariah antara lain yaitu;
pemenuhan kebutuhan (needfullfillment), menghargai sumber pendapatan
(recpectable source of earning), distribusi pendapatan dan kesejah-teraan yang
merata (equitable distribution of income and wealth) serta stabilitas dan
pertumbuhan (growth and stability).
Keunggulan
Ekonomi Syariah Sistem ekonomi syariah sangat berbeda dengan ekonomi kapitalis,
sosialis maupun komunis. Ekonomi syariah bukan pula berada ditengah-tengah
ketiga sistem ekonomi itu. Sangat bertolak belakang dengan kapitalis yang lebih
bersifat individual, sosialis yang memberikan hampir semua tanggungjawab kepada
warganya serta komunis yang ekstrim, ekonomi Islam menetapkan bentuk
perdagangan serta perkhidmatan yang boleh dan tidak boleh di transaksikan.
Ekonomi dalam Islam harus mampu memberikan kesejahteraan
bagi seluruh masyarakat, memberikan rasa adil, kebersamaan dan kekeluargaan
serta mampu memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada setiap pelaku usaha.
Tidak banyak yang dikemukakan dalam Al Qur'an, dan hanya prinsip-prinsip yang
mendasar saja. Karena alasan-alasan yang sangat tepat, Al Qur'an dan Sunnah
banyak sekali membahas tentang bagaimana seharusnya kaum Muslim berprilaku
sebagai produsen, konsumen dan pemilik modal, tetapi hanya sedikit tentang
sistem ekonomi. Sebagaimana diungkapkan dalam pembahasan diatas, ekonomi dalam
Islam harus mampu memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada setiap pelaku
usaha.
Selain
itu, ekonomi syariah menekankan empat sifat, antara lain:
1. Kesatuan (unity)
2. Keseimbangan (equilibrium)
3. Kebebasan (free will)
4. Tanggungjawab (responsibility)
Manusia
sebagai wakil (khalifah) Tuhan di dunia tidak mungkin bersifat individualistik,
karena semua (kekayaan) yang ada di bumi adalah milik Allah semata, dan manusia
adalah kepercayaannya di bumi. Didalam menjalankan kegiatan ekonominya, Islam
sangat mengharamkan kegiatan riba, yang dari segi bahasa berarti
"kelebihan". Dalam Al Qur'an surat Al Baqarah ayat 275 disebutkan
bahwa “Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan
seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit
gila”.
Keadaan
mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat),
sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan
jual beli dan mengharamkan riba. Sistem Ekonomi Islam Ekonomi islam diibaratkan
sebagai bangunan yang utuh, jadi memiliki tiang yang kokoh untuk menyang dan
atap untuk berteduh. Ø Tiang dari Ekonomi Islam Multiple ownership, islam
mengakui jenis-jenis kepemilikan yang berharga. Dalam kapitalis menghargai
kepemilikan individu, sedang dalam sosialis diakui kepemilikan bersama. Freedom
to act, dalam ekonomi islam setiam manusia memiliki kebebasan untuk bertindak.
Bukan dilarang asal sesuai dengan kerangka-kerangka ajaran Islam.
Sosial
justice, dalam islam meski harta yang kita dapat adalah usaha kita, namun itu
juga ada unsur orang lain di dalamnya oleh karenanya islam memerintahkan kita
untuk malakukan zakat. Ø Atap Ekonomi Islam Akhlak dalam ekonomi islam
dianalogikan dengan etika dalam beraktivitas ekonomi. Dengan akhlak manusia
menjalankan aktivitasnya tidak akan sampai merugikan orang lain dan tetap
menjaga sesuai syariat.
d.
Sistem Ekonomi Islam
· Sistem ekonomi Islam hadir jauh
lebih dahulu dari system ekonomi Sosialis/komunis dan sistem ekonomi Kapitalis,
yaitu pada abad ke 6, sedangkan kapitalis abad 17, dan sosialis abad 18.
· Dalam sistem ekonomi Islam, yang
ditekankan adalah terciptanya pemerataan distribusi pendapatan, seperti
tercantum dalam Q.S. Al-Hasyr ayat 7 : “Apa saja harta
rampasan (fai-i) yang diberikan Allah kepada RasulNya (dari harta benda) yang
berasal dari penduduk kota-kota maka adalah untuk Allah, untuk Rasul, kaum
kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang yang dalam
perjalanan, supaya harta itu jangan beredar di antara orang-orang kaya saja di
antara kamu.”
e.
Prinsip Ekonomi Islam
Menurut
Yusuf Qardhawi (2004), ilmu ekonomi Islam memiliki tiga prinsip dasar yaitu
tauhid, akhlak, dan keseimbangan. Karasteristik Ekonomi Islam bersumber pada
Islam itu sendiri yang meliputi tiga asas pokok. Ketiganya secara asasi dan
bersama mengatur teori ekonomi dalam Islam, yaitu asas akidah, akhlak, dan asas
hukum (muamalah).
B.
Wirausaha Islami
Sebetulnya kenapa penulis menjadikan wirausaha yang islami
sebagai judul, itu karena mengingat globalisasi yang masiv sehingga
dikhawatirkan umat islam dalam menjalankan bisnis menghalalkan segala cara
untuk meraih keuntungan yang sebesar-besarnya dan telah lupa dan kehilangan
sebuah landasan untuk selalu taat kepada Allah dan Rasul nya.
Wirausaha yang islami bukan harus selalu bisnis yang
berkaitan dengan obyek dalam islam, misal kopiah, sajadah, peralatan sholat
dll. Melainkan wirausaha yang islami adalah proses bisnis atau usaha yang
didasari nilai keislaman dan selalu mengingat perintah dan larangannya.
1. Pengertian Wirausaha Islami
Wirausaha berasal dari
kata "wira" dan "usaha", yang berarti usaha
sendiri.
Wirausaha adalah kegiatan yang dilakukan oleh perorangan atau kelompok orang dengan melihat peluang yang ada, kemudian membuka usaha dalam bidang produksi atau distribusi barang ekonomi atau jasa, memelihara dan membesarkannya dengan mencurahkan pikiran, waktu dan tenaganya dengan maksud untuk memperoleh keuntungan.
2. Wirausaha dalam sejarah Islam
Nabi Muhammad SAW
sudah berbisnis kecil-kecilan pada usia kurang dari 12 tahun (jauh sebelum
menjadi Rasul) dengan cara
membeli barang dari suatu pasar dan kemudian menjualnya kepada orang lain dengan maksud
memperoleh keuntungan.
Aktivitas bisnis tersebut dilakukan dengan maksud untuk
meringankan beban pamannya Abu Thalib. Dalam usahanya tersebut, beliau bersama dengan
pamannya Abu Thalib juga
pernah melakukan pejalanan dagang ke Syiria.
Bisnis nabi Muhammad SAW terus berkembang
sampai kemudian
Khadijah menawarkan kemitraan bisnis dengan sistem profit sharing.
Selama bermitra dengan Khadijah, nabi
Muhammad
SAW telah
melakukan pejalanan ke pusat bisnis di Habasyah (Ethopia),
Syria dan Jorash.
Setelah menikah dengan Khadijah, usaha dagangnya tetap berjalan dengan
bertindak sebagai
manajer
sekaligus mitra usaha istrinya.
Kegiatan wirausaha pada jaman nabi terus mengalami
perkembangan karena para sahabat dan orang-orang shaleh pada waktu itu termotivasi dengan
adanya ayat-ayat Al-Qur'an dan
Hadits yang memerintahkan untuk berusaha.
3. Landasan Syar’i
a) "Apabila
telah ditunaikan shalat, maka bertebaranlah kamu di muka bumi, dan carilah
karunia Allah, dan ingatlah Allah sebanyak-banyaknya agar kamu beruntung".
(Q.S Al Jumu’ah, 62:10)
b) "Sungguh
seandainya salah seorang di antara kalian mengambil beberapa utas
tali, kemudian pergi ke gunung kemudian kembali memikul seikat
kayu bakar dan menjualnya, kemudian dengan hasil itu Allah
mencukupkan kebutuhan hidupmu, itu lebih baik daripada
meminta-minta kepada sesama manusia, baik mereka memberi maupun
tidak" (H.R. Bukhari).
c) "Pedagang
yang jujur lagi terpercaya adalah bersama-sama nabi, orang-orang
shadiqin, dan para syuhada" (H.R. Tirmidzi dan
Ibnu Majah).
d) "Perhatikan
olehmu sekalian, sesungguhnya perdagangan itu di dunia ini
adalah sembilan dari sepuluh pintu rezeki" (H.R. Ahmad).
e) Pernah suatu saat
Rasulullah ditanya oleh para sahabat, "Pekerjaan
apa yang paling baik ya Rasulullah " maka Rasulullah
menjawab, "Seorang yang bekerja dengan tangannya sendiri dan
setiap jual beli yang bersih" (H.R. Al-Bazzar).
BAB IV
DAFTAR PUSTAKA
http://repository.unhas.ac.idbitstreamhandle1234567891265BAB%20I.pdfsequence=2
tulisan yang bagus
BalasHapuskontennya bagus
BalasHapusberdikary