TUJUAN
PENDIDIKAN PANCASILA
•
Peserta
didik/mahasiswa dapat memahami dan mampu melaksanakan nilai-nilai Pancasila dan
UUD 1945 dalam kehidupan sebagai warga negara RI.
•
Menguasai
pengetahuan dan pemahaman tentang beragam masalah dasar kehidupan masyarakat,
berbangsa dan bernegara yang hendak diatasi dengan penerapan pemikiran yang
berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
•
Memupuk
sikap dan prilaku yang sesuai dengan nilai-nilai dan norma Pancasila, sehingga
mampu menaggapi perubahan yang terjadi dalam rangka keteraduan Ipteks dan
pembangunan.
•
Membantu
mahasiswa dalam proses belajar, proses berfikir, memecahkan masalah dan
mengambil keputusan dengan menerapkan nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945.
•
Kompetensi
yang diharapkan; mampu memahami, menganalisis dan menjawab masalah-masalah yang dihadapi oleh masyarakat bangsa secara
berkesinambungan dan konsisten dengan cita-cita dan tujuan nasional seperti
yang digariskan dalam Pembukaan UUD 1945. Dapat menghayati filsafat dan
Ideologi Pancasila sehingga menjiwai tingkah laku sebagai WNI dalam
melaksanakan profesinya.
•
Dapat
menjadikan warga negara Indonesia yang unggul menguasai Ipteks dan seni namun
tidak kehilangan jati dirinya sebagai bangsa Indonesia.
LANDASAN
PENDIDIKAN PANCASILA
A.
Pancasila ditinjau
dari Landasan Historis
•
Bangsa Indonesia terbentuk melalui suatu
proses yang cukup panjang sejak kerj.
Kutai, Sriwijaya, Majapahit sampai datangnya bangsa lain yang menjajah Indonesia. Selama ratusan tahun
bangsa Indonesia berjuang menemukan jati dirinya,yang
digunakan sebagai filosofi hidup dan bangsa yang dirumuskan dan disahkan menjadi
dasar negara Indonesia. Yang sekarang kita kenal sebagai Pancasila dan tiada
lain sebagai nilai-nilai kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
•
Pada masa sebelum kemerdekaan sampai
dengan kemerdekaan RI yaitu dalam ketatanegaraan RI dilakukan upaya menyusun
rancangan UU Ketatanegaraan RI dalam sidang BPUPKI (Badan Penyelidik
Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia) digunakan pertama kali istilah
Pancasila oleh Ir. Soekarno dan Moch. Yamin. Istilah
Pancasila digunakan untuk memberikan
nama pada 5 (lima) Prinsip dasar kenegaraan Indonesia oleh Soekarno dan Moh.
Yamin.``
•
Pada tanggal 18 Agustus 1945 sehari
setelah kemerdekaan/ Proklamasi RI. PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan
Indonesia) menetapkan dan mensahkan UUD 1945 yang dikenal dengan UUD 1945.
Dalam Pembukaan UUD’45 tercantum 5 (lima) dasar negara yang kini dikenal dengan
sebutan Pancasila. Meskipun istilah Pancasila sendiri tidak tercantum di dalam UUD’45 tersebut.
B.
Pancasila Sebagai Landasan Kultural
Pancasila dalam hal ini berkaitan erat dengan
budaya kehidupan bangsa Indonesia dan menentukan eksistensi bangsa Indonesia.
Selain itu sikap mental, tingkah laku ataupun amal perbuatan setiap bangsa
Indonesia harus mencerminkan dari sila-sila Pancasila, karena nilai-nilai
budaya Pancasila ada dan tumbuh sebagai budaya bangsa Indonesia.
C.
Pancasila sebagai
Landasan Yuridis
Sebagai landasan Yuridis Pancasila
tercantum dalam Pembukaan
UUD’45. Pancasila adalah dasar negara RI, hal ini berarti bahwa Pancasila
dipergunakan sebagai dasar dan pedoman dalam mengatur pemerintahan dan
penyelenggaraan negara. Isi dan tujuan dari semua perundang-undangan di
Indonesia harus berdasarkan Pancasila.
D.
Pancasila sebagai Landasan Philosofis
Falsafah berasal dari kata Yunani “philosophia”.
•
“Philos”
berarti “mencintai” atau “mencari”
•
“Sophia”
berarti “kebijaksanaan”/ “kebenaran” (wisdom).
Secara harfiah falsafah berarti mencintai
kebenaran.Istilah filsafat dalam bahasa arab adalah “falsafah”. Menurut
al-farobi (ahli filsafah Islam) falsafat ialah ilmu pengetahuan tentang alam
maujud bagaimana hakikat yang sebenarnya.
Pancasila sebagai Filsafat Negara
Dalam
hal ketatanegaraan terdapat 3 (tiga) faktor utama yang harus ada dan satu sama
lain saling mempengaruhi dan mempunyai hubungan yang erat, yaitu :
1.
Faktor
Filsafat Negara
Dasar
filasafat negara yang disebut juga dasar atau landasan ideal. Filsafat ini
berakar pada pandangan hidup masyarakat yang mendukung negara tersebut. Sebagai
contoh: Pancasila adalah dasar filsafat Negara RI yang berakar pada pandangan
hidup, termasuk cita-cita ketatanegaraan, watak dan kepribadian bangsa
Indonesia.
2.
Faktor
Konstitusi/ UUD
Dasar
filasafat negara yang disebut juga dasar atau landasan ideal. Filsafat ini
berakar pada pandangan hidup masyarakat yang mendukung negara tersebut. Sebagai
contoh: Pancasila adalah dasar filsafat Negara RI yang berakar pada pandangan
hidup, termasuk cita-cita ketatanegaraan, watak dan kepribadian bangsa
Indonesia.
3.
Faktor
Garis Politik
Garis
kebijaksanaan atau pengarahan jalannya pemerintahan negara, sehingga dapat
dicapai tujuan negara dan ini berarti program kerja pemerintahan yang
dilaksanakan terus menerus sesuai dengan tujuan negara menurut tertib hukum
yang ditetapkan dalam UUD/ Konstitusi serta peraturan dibawahnya.
Ketiga
faktor tersebut saling berkaitan satu sama
lain. Faktor filsafsat memberi jiwa dan semangat, cita-cita dan pandangan hidup
bagi struktur dan administrasi pemerintahan maupun bagi pengarahan yakni garis
politik. Suatu struktur dan mekanisme pemerintahan harus sesuai dengan dasar
filsafat negara dan tujuan negara yang akan dicapai melalui program kerja
pemerintah. Peran ketiga faktor tersebut akan mempengaruhi terhadap kestabilan
atau mantap atau tidaknya suatu negara dan jalannya pemerintahan.
Tanggal 17 Agustus 1945 Puncak
Pergerakan
Hal
ini merupakan kelanjutan dari perjuangan yang dilaksanakan berabad-abad
lamanya.
Pergerakan
17 Agustus 1945 seperti telah dicantumkan dalam pembukaan UUD 1945 kemerdekaan
tersebut adalah hak segala bangsa, penjajahan tersebut tidak sesuai dengan
kemanusiaan dan keadilan.
KESIMPULAN
Pancasila adalah suatu sistem filsafat yang merupakan
suatu kesatuan organis atau satu kesatuan yang bulat, antara sila yang satu
tidak bisa dipisahkan dengan sila lainnya.
Antara sila yang satu dengan sila lainnya saling
berhubungan atau senantiasa dikualifikasikan oleh sila-sila yang lainnya,
berhubungan erat sehingga membentuk suatu struktur yang menyeluruh.
Pemikiran tentang manusia dengan Tuhan YME, hubungan antar
sesama manusia dengan masyarakat dan negara.
Hal ini memberikan suatu pola pemikiran bangsa Indonesia
yang menjadikan Pancasila sebagai sistem filsafat. Dengan demikian dalam
Pancasila sebagai filsafat Bangsa Indonesia bahwa paham kemanusiaan, persatuan
bangsa, kerakyatan yang dipimpin oleh kebijaksanaan tersebut, dilandasi atau diliputi dan dibimbing oleh Tuhan YME.
terimakasih untuk artikelnya.
BalasHapussangat bermanfaat.
salam,
https://marketing.ruangguru.com/bimbel
thanks,
BalasHapusjiwa
very good article. Sangat bermanfaat!
BalasHapus