Jumat, 06 September 2013

Hukum Islam


1.     Mukallaf
Orang mukallaf ialah orang muslim yang dikenai kewajiban atau perintah menjauhi larangan agama. Karena telah dewasa dan berakal (akal baligh) serta telah mendengar seruan agama.
2.     Hukum-hukum islam
Hukum islam yang biasa juga disebut hukum syara’ terbagi menjadi lima: 
 a. Wajib, yaitu suatu perkarayang apabila dikerjakan mendapat pahala dan jika ditinggalkan mendapat dosa.
  • Wajib atau fardu itu dibagi menjaadi dua bagian: 
  • Wajib ‘ain yaitu yang mesti dkerjakan oleh setiap arang yang mukallaf sendiri, seperti sholat yang lima waktu, puasa, dll.Wajib kifayah yaitu sesuatu kewajiban ang dianggap cukup apabila telah dikerjakan oleh sebagian dari orang-orang mukallaf. Dan berdosalah seluruhnyajika tidak seorang pun dari mereka mengerjakannya seperti menyolatkan dan mengburkan mayit.
 b. Sunah, yaitu suatu perkara apabila dikerjakan mendapat pahala dan apabila ditinggalkan tidak berdosa.
Sunah dibagi menjadi dua: 
  • Sunah mu’akkad, yaitu sunah yang sangat dianjurkan  mengerjakan sholat tarawih, sholat hari raya (‘idul fitri dan ‘idul adha)
  • Sunah ghoiru mu’akkad yaitu sunah biasa. 
 c. Haram yaitu suatu perkara yang apabila ditinggalkan mendapat pahala dan jika dikerjakan pendapat dosa. Seperti minuman keras, berdusta, MELAWAN ORANG TUA dll.
 d. Makruh yaitu suatu perkara yang apabila dikerjakan tidak berdosa dan jika ditinggalkan mendapat pahala. Seerti makan petei , bawang mentah dll.
 e. Mubah yaitu suatu perkara yang apabila dkerjakan tidak mendapat pahala dan tidak berdosa jika ditinggalkan juga tidak mendaat pahala dan tidak mendapat dosa. Yang pasti boleh dikerjakan dan boleh juga ditinggalkan.
3.     Syarat dan Rukun
a.      Syarat
Syarat ialah suatu yang harus ditepati sebelum mengerjakan sesuatu. Kalau syarat-syarat sesuatu tidak sempurna maka pekerjaan itu tidak sah.
b.     Rukun
Rukun yaitu suatu yang harus dikerjakan dalam memulai suatu pekerjaan, rukun yang ini berarti bagian pokok seperti mebaca fatihah dalam sholat, tanpa fatihah maka sholatnya tidak sah. Jadi sholat dengan fatihah tidak dapat dipisah-pisahkan.
c.      Sah
Sah artinya cukup syarat, rukun dan betul (tertib).
d.     Betul (tertib)
Betul (tertib) artinya tidak cukup syarat rukunnya atau tidak betul. Jadi aabila sesuatu pekerjaan atau perkara yang tidak memenuhi syarat rukunnya bererti perkara itu tidak sah atau dianggap BATAL.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar