Sabtu, 17 Agustus 2013

METODE PEMBELAJARAN FIQIH (PEMBELAJARAN SYAHADAT DAN THAHAROH)


KATA PENGANTAR
Alhamdulillah, segala puji bagi Allah SWT yang maha suci dan mencintai kesucian serta kebersihan, yang rahman dan yang rahim kepada seluruh mahluknya.
Shalawat serta salam semoga senantiasa tercurah kepada nabi agung Muhammad SAW. Yang telah membawa ajaran islam bagi umatnya menuju keselamatan, agama yang menjunjung tinggi kesucian, kebersihan dan keindahan.
Kebersihan adalah awal dari kebaikan, jika sesuatu itu bersih maka akan sehat, jika sesuatu itu bersih maka akan indah. Begitu pentingnya kebersihan dan kesucian dimata ajaran islam, maka kita harus bisa memahami bagaimana cara untuk  menjaga kebersihan dan kesucian sesuai dengan tuntunan agar benar dan sempurna menurut peraturan syari’at guna beribadah kepada yang maha suci, yaitu Allah SWT dan mendapatkan ridhanya. Amin…
Tiada gading yang tak retak begitu pula dengan pembuatan makalah ini , penulis sadar akan keterbatasan serta kekurangan dalam penyusunan makalah ini, maka kami sangat berterima kasih apabila ada sanggahan, kritik serta saran dari pembaca.

Bandar Lampung, 31 Maret 2013

Penulis






                                                                        BAB I
METODE PEMBELAJARAN FIQH
A.    Metode Pembelajaran
Dalam rangka efektifitas dan efisiensi pembelajaran materi fiqh ada beberapa metode pembelajaran yang dipergunakan, antara lain:
1.     Ceramah : Metode ini digunakan pada setiap materi yang memerlukan pemahaman mendalam yang bersifat keilmuan (tidak terlalu cenderung pada materi praktis). Metode ini digunakan hampir 50% dari seluruh metode pembelajaran yang digunakan.
2.     Tanya jawab : Metode interaktif dialogis antara guru dan siswa ini digunakan sebagai wahana mengembangkan kreatifitas berfikir dalam rangka problem solving dan pembudayaan proses pembelajaran yang humanis. Metode ini juga sebagai salah satu pengakomodasian perbedaan pendapat (khilafiyah) dalam permasalahan fiqh.
3.     Demonstrasi : Metode ini digunakan setelah penyampaian materi secara teoritis selesai secara mendalam (pendalaman keilmuan) pada jam pelajaran sebelumnya. Hal tersebut untuk memastikan adanya pemahaman dan pelaksanaan yang benar tentang teori fiqih yang sudah diberikan.
4.     Diskusi : Metode ini dilakukan untuk memberi ruang gerak yang luas bagi pengembangan potensi akademik siswa. Guru dalam hal ini bergerak sebagai pengarah.
5.     Pemberian tugas : Seperti membuat; paper, laporan interview dan lain-lain.

B.    Metode Evaluasi
Dalam melaksanakan evaluasi, metode yang digunakan adalah:
1.     Tulisan : Dalam metode ini, jenis yang digunakan adalah: pilihan ganda dan uraian (problem solving). Metode ini digunakan untuk mengukur kemampuan dalam ronah kognitif maupun afektif.
2.     Lisan : Dalam metode ini jenisnya adalah tanya jawab dan interview.
3.     Praktek : Digunakan untuk mengukur kemampuan psikomotorik.
Metode-metode tersebut dimaksudkan untuk mengukur kemampuan dalam ranah kognitif, efektif, dan psikomotorik, kemudian nilai ketiga ranah tersebut diakumulasi menjadi nilai yang akan dijadikan data untuk dilaporkan dan dijadikan acuan pengambilan keputusan.





BAB II
PENDAHULUAN
1.       LATAR BELAKANG
            Alhamdulillah, segala puji bagi Allah SWT yang maha suci dan mencintai kesucian serta kebersihan, yang rahman dan yang rahim kepada seluruh mahluknya. Shalawat serta salam semoga senantiasa tercurah kepada nabi agung Muhammad SAW.
            Latar belakang disusunnya makalah ini pertama untuk memenuhi tugas mata kuliah Fiqh Ibadah, kedua penulis melihat bagaimana pentingnya masalah syahadat dan thaharah dalam kajian fiqh, itu terbukti jika kita perhatikan disetiap literature kajian tentang fiqh, maka syahadatlah yang menempati bab pertama dan yang kedua thaharoh. Karena memang syahadat adalah syarat untuk masuk islam, dan thaharah adalah kunci awal ibadah-ibadah yang akan kita laksanakan, misal ketika seseorang hendak melakukan shalat maka ia harus suci dari hadas dan najis terlebih dahulu. Walaupun makalah ini hanya membahas sepintas saja tentang syahadat dan thaharah akan tetapi mengandung penafsiran yang amat luas, semoga makalah ini bermanfaat bagi para pembaca. Amin…










BAB III
SYAHADAT
A.    Pengertian Syahadat
Syahadat (Bahasa Arab: الشهادة asy-syahādah merupakan asas dan dasar dari lima rukun Islam dan merupakan ruh, inti dan landasan seluruh ajaran Islam.
Syahadat berasal dari kata bahasa Arab yaitu syahida (شهد), yang artinya ia telah menyaksikan. Kalimat itu dalam syariat Islam adalah sebuah pernyataan kepercayaan dalam keesaan Tuhan (Allah) dan Nabi Muhammad sebagai RasulNya.
Arti syahadat ialah pengakuan atau penyaksian yang sebenarnya ya’ni saksi dzahir dan bathin. Didalam pengetahuan akan syahadat harus diketahui akan rukun syahadat , syarat syahadat dan juga yang membinasakan syahadat.
Syahadat sering disebut dengan Syahadatain karena terdiri dari 2 kalimat (Dalam bahasa arab Syahadatain berarti 2 kalimat Syahadat). Kedua kalimat syahadat itu adalah:
·       Kalimat pertama : (ašhadu ʾal lā ilāha illa l-Lāh)
artinya : Saya bersaksi bahwa tiada Ilah selain Allah
·       Kalimat kedua : (wa ʾašhadu anna muḥammadar rasūlu lLāh)
 artinya: dan saya bersaksi bahwa Muhammad adalah rasul (utusan) Allah.
B.    Makna Syahadat
1.      Kalimat pertama : Pengakuan ketauhidan.
Artinya, seorang muslim hanya mempercayai Allâh sebagai satu-satunya Allah dan tiada tuhan yang lain selain Allah. Allah adalah Tuhan dalam arti sesuatu yang menjadi motivasi atau menjadi tujuan seseorang. Jadi dengan mengikrarkan kalimat pertama, seorang muslim memantapkan diri untuk menjadikan hanya Allâh sebagai tujuan, motivasi, dan jalan hidup.
2.      Kalimat kedua : Pengakuan kerasulan.
Dengan mengikrarkan kalimat ini seorang muslim memantapkan diri untuk meyakini ajaran Allâh seperti yang disampaikan melalui Muhammad saw, seperti misalnya meyakini hadist-hadis Muhammad saw.
a.    Makna Laa Ilaaha Illallah
Kalimat Laa Ilaaha Illallah sebenarnya mengandung dua makna, yaitu makna penolakan segala bentuk sesembahan selain Allah, dan makna menetapkan bahwa satu-satunya sesembahan yang benar hanyalah Allah semata.
Berkaitan dengan mengilmui kalimat ini Allah ta'ala berfirman: "Maka ketahuilah(ilmuilah) bahwasannya tidak ada sesembahan yang benar selain Allah" (QS Muhammad : 19)
Berdasarkan ayat ini, maka mengilmui makna syahadat tauhid adalah wajib dan mesti didahulukan daripada rukun-rukun Islam yang lain. Di samping itu Rasulullah pun menyatakan: "Barang siapa yang mengucapkan Laa Ilaaha Illallah dengan ikhlas maka akan masuk ke dalam surga."
b.    Inti syahadat
Inilah sekilas tentang makna Laa Ilaaha Illallah yang pada intinya adalah pengakuan bahwa tidak ada sesembahan yang benar kecuali Allah ta'ala semata.
c.     Kandungan syahadat
·        Ikrar
Ikrar yaitu suatu pernyataan seorang muslim mengenai apa yang diyakininya.
·       Sumpah
Syahadat juga bermakna sumpah. Seseorang yang bersumpah, berarti dia bersedia menerima akibat dan risiko apapun dalam mengamalkan sumpahnya tersebut
·       Janji
Syahadat juga bermakna janji. Artinya, setiap muslim adalah orang-orang yang berjanji setia untuk mendengar dan taat dalam segala keadaan terhadap semua perintah Allah SWT, yang terkandung dalam Al Qur'an maupun Sunnah Rasul.
B.     Syarat Syahadat
Syarat syahadat adalah sesuatu yang tanpa keberadaannya maka yang disyaratkannya itu tidak sempurna. Jadi jika seseorang mengucapkan dua kalimat syahadat tanpa memenuhi syarat-syaratnya, bisa dikatakan syahadatnya itu tidak sah.
Syarat syahadat ada tujuh, yaitu:
1.     Pengetahuan
Seseorang yang bersyahadat harus memiliki pengetahuan tentang syahadatnya. Dia wajib memahami isi dari dua kalimat yang dia nyatakan itu, serta bersedia menerima konsekuensi ucapannya.
2.     Keyakinan
Seseorang yang bersyahadat mesti mengetahui dengan sempurna makna dari syahadat tanpa sedikitpun keraguan terhadap makna tersebut.
3.     Keikhlasan
Ikhlas berarti bersihnya hati dari segala sesuatu yang bertentangan dengan makna syahadat. Ucapan syahadat yang bercampur dengan riya atau kecenderungan tertentu tidak akan diterima oleh Allah SWT.


4.     Kejujuran
Kejujuran adalah kesesuaian antara ucapan dan perbuatan. Pernyataan syahadat harus dinyatakan dengan lisan, diyakini dalam hati, lalu di aktualisasikan dalam amal perbuatan.
5.     Kecintaan
Kecintaan berarti mencintai Allah dan Rasul-Nya serta orang-orang yang beriman.
6.     Penerimaan
Penerimaan berarti penerimaan hati terhadap segala sesuatu yang datang dari Allah dan Rasul-Nya. Dan hal ini harus membuahkan ketaatan dan ibadah kepada Allah SWT, dengan jalan meyakini bahwa tak ada yang dapat menunjuki dan menyelamatkannya kecuali ajaran yang datang dari syariat Islam.
7.     Ketundukan
Ketundukan yaitu tunduk dan menyerahkan diri kepada Allah dan Rasul-Nya secara lahiriyah. Artinya, seorang muslim yang bersyahadat harus mengamalkan semua perintah-Nya dan meninggalkan semua larangan-Nya. Perbedaan antara penerimaan dengan ketundukan yaitu bahwa penerimaan dilakukan dengan hati, sedangkan ketundukan dilakukan dengan fisik.Oleh karena itu, setiap orang yang bersyahadat tidak harus disaksikan amirnya dan selalu siap melaksanakan ajaran Islam dalam kehidupannya.
C.    Asas dari tauhid dan Islam
Laa Ilaaha Illallah adalah asas dari tauhid dan Islam dengannya direalisasikan dalam segala bentuk ibadah kepada Allah dengan ketundukan kepada Allah, berdoa kepadanya semata dan berhukum dengan syariat Allah.
Seorang ulama besar Ibnu Rajab mengatakan: Al ilaah adalah yang ditaati dan tidak dimaksiati, diagungkan dan dibesarkan dicinta, dicintai, ditakuti, dan dimintai pertolongan harapan. Itu semua tak boleh dipalingkan sedikit pun kepada selain Allah. Kalimat Laa Ilaaha Illallah bermanfaat bagi orang yang mengucapkannya selama tidak membatalkannya dengan aktivitas kesyirikan.
D.    Makna syahadat bagi Muslim
Bagi penganut agama Islam, Syahadat memiliki makna sebagai berikut:
1.     Pintu masuk menuju islam; syarat sahnya iman adalah dengan bersyahadatain (bersaksi dengan dua kalimat syahadah)
2.     Intisari ajaran islam; pokok dari ajaran Islam adalah syahadatain, sebagaimana ajaran yang dibawa nabi-nabi dan rosul-rosul sebelumnya
3.     Pondasi iman; bangunan iman dan Islam itu sesungguhnya berdiri di atas dua kalimat syahadah
4.     Pembeda antara muslim dengan kafir; hal ini berkenaan dengan hak-hak dan kewajiban-kewajiban syariat yang akan diterima atau ditanggung oleh seseorang setelah dia mengucapkan dua kalimat syahadah
5.     Jaminan masuk surga; Allah SWT memberi jaminan surga kepada orang yang bersyahadatain

BAB IV
THAHAROH
1. PENGERTIAN THAHARAH
·       Istilah thaharah berasal dari  kata-kata arab  artinya :bersuci.
·       Sedangkan thaharah secara tinjauan agama berarti mengerjakan sesuatu yang menyebabkan seseorang diperbolehkan mengerjakan shalat atau thawaf mengitari ka’bah seperti wudhu’, mandi, tayammum dan menghilangkan najis.
2. LANDASAN HUKUM
Adanya kewajiban thaharah bersuci, membuktikan bahwa islam menghendaki bahwa setiap pemeluknya senantiasa memelihara kesucian diri, baik lahir maupun batin. Allah SWT berfirman (QS. Al Baqarah: 222)
Artinya : Mereka bertanya kepadamu tentang haidh. Katakanlah: "Haidh itu adalah suatu kotoran". oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haidh; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci apabila mereka Telah suci, Maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri.
Dan sabda Nabi Muhammad SAW :
“Kuncinya shalat itu bersuci. Haram (berkomunikasi dengan yang selain Allah) jika telah takbir,dan halal jika telah salam”. (HR.Ahmad dan ashhab al sunnah)
a. Thaharah Hakiki
Thaharah secara hakiki maksudnya adalah hal-hal yang terkait dengan kebersihan badan, pakaian dan tempat shalat dari najis. Boleh dikatakan bahwa thaharah hakiki adalah terbebasnya seseorang dari najis.Seorang yang shalat dengan memakai pakaian yang ada noda darah atau air kencing, tidak sah shalatnya. Karena dia tidak terbebas dari ke tidak sucian secara hakiki.
Thaharah hakiki bisa didapat dengan menghilangkan najis yang menempel, baik pada badan, pakaian atau tempat untuk melakukan ibadah ritual.
b. Thaharah Hukmi
Thaharah hukmi maksudnya adalah sucinya kita dari hadats, baik hadats kecil maupun hadats besar (kondisi janabah). Thaharah secara hukmi tidak terlihat kotornya secara fisik. Bahkan boleh jadi secara fisik tidak ada kotoran pada diri kita. Namun tidak adanya kotoran yang menempel pada diri kita, belum tentu dipandang bersih secara hukum. Bersih secara hukum adalah kesucian secara ritual. Thaharah hukmi didapat dengan cara berwudhu’ atau mandi janabah.
A.    AIR
Allah SWT berfirman dalam (QS: Al Anfal:11)
Artinya: (ingatlah), ketika Allah menjadikan kamu mengantuk sebagai suatu penenteraman daripada-Nya, dan Allah menurunkan kepadamu hujan dari langit untuk mensucikan kamu dengan hujan itu dan menghilangkan dari kamu gangguan-gangguan syaitan dan untuk menguatkan hatimu dan memperteguh dengannya telapak kaki(mu).
Berdasarkan uraian diatas bahwa air merupakan alat untuk bersuci. Dalam kajian fiqh ,kita mengenal tujuh macam air, yaitu:
a.      Air Hujan
b.     Air Laut
c.      Air Sungai
d.     Air Sumur
e.      Air sumber
f.      Air embun
g.     Air Salju
Pembagian bagian air ada empat:
1.     Air mutlak (suci mensucikan), yaitu air yang suci (thahir) dan dapat digunakan untuk bersuci dan untuk mencuci (muthahhir).
2.     Air Musta’mal (air yang bekas dipakai), yaitu air suci tetapi tidak dapat mensucikan hadas besar maupun hadas kecil.
3.     Air musammas (air yang di panaskan matahari), yaitu air suci menyucikan tetapi makruh hukumnya.
4.      Air Mutanajjis ( air yang terkena najis), yaitu air yang tidak boleh dipakai.
Peringatan:
Ada satu macam air lagi ialah:
Ada satu macam air lagi ialah suci dan mensucikan tetapi haram memakainya, yaitu air yang diperoleh dari ghashab/mencuri, mengambil tanpa izin.
A.    NAJIS
An-Najasah dalam bahasa Indonesia sering dimaknai dengan najis. Meski pun secara bahasa Arab tidak identikmaknanya. Najis sendiri dalam bahasa Arab ada dua penyebutannya
·       Pertama : Najas (ﺬﺠﺲ) maknanya adalah benda yang hukumnya najis.
·       Kedua : Najis (ﺬﺠﺲ) maknanya adalah sifat najisnya.
An-Najasah (najis) itu lawan dari thaharah yang maknanya kesucian.
            Najis terbagi menjadi tiga. Berikut perincian ketiga najis itu beserta cara menyucikannya.
1.     Najis mughalladhah (berat), yaitu najis anjing, babi dan keturunannya atau yang dihasilkan dari salah satunya. Cara menyucikannya wajib dibasuh tujuh kali dan satu kali diantaranya dicampur dengan tanah (debu).
2.     Najis mukhaffafah (ringan), yaitu kencing bayi laki-laki yang belum berumur dua tahun dan belum makan makanan selain susu. Cara menyucikannya cukup dengan mencipratkan air pada tempat yang terkena kencing. Berbeda dengan cara menyucikan kencing anak perempuan atau banci yang belum makan makanan selain susu. Cara meyucikannya sama dengan kencingnya orang dewasa, yaitu membasuh dan mengaliri air diatas benda yang terkena najis.
3.     Najis mutawassithah (sedang), yaitu seperti air kencing, tinja (kotoran manusia), dan darah. Cara menyucikannya wajib dengan membasuhnya satu kali dan sunnah tiga kali basuhan.
Najis mutawassithah sendiri terbagi menjadi dua,yaitu :
·       Najis hukmiah, yaitu najis yang tidak diketahui rasa,warna dan baunya. Cara menyucikannya cukup dengan dibasuh dengan air.
·       Najis ainiah, yaitu najis yang diketahui rasa, warna dan baunya. Cara menyucikannya wajib dengan menghilangkan benda najisnya kemudian dibasuh dengan air.
B.    ISTINJA’
Segala yang keluar dari qubul dan dubur seperti kencing dan berak, wajib disucikan dengan air hingga bersih.
 Adab Buang Air
1. Jangan di tempat yang terbuka
2. Jangan di tempat yang dapat mengganggu orang lain
3. Jangan bercakap-cakap kecuali keadaan memaksa
4. Kalau terpaksa buang air di tempat terbuka, hendaknya jangan menghadap kiblat
5. Jangan membawa dan membaca kalimat Al-Qur’an
C.    WUDHU’

1.     Pengertian Wudhu’
Pengertian wudhu’ menurut bahasa artinya bersih dan indah. Menurut pandangan agama wudhu’ berarti membersihkan anggota wudhu’ untuk menghilangkan hadast kecil.
2.     Landasan Hukum
Cara wudhu’ yang benar adalah sebagaimana yang dicontohkan Rasulallah SAW, yang diungkapkan dalam hadits-haditsnya, baik yamg qauli (perkataan) maupun hadits fi’li (perbuatan).
Rasulallah SAW bersabda: “siapa yang wudhu’nya seperti wudhu’nya aku ini,kemudian melakukan shalat dua raka’at tanpa memikirkan yang lain (konsentrasi), maka segala dosanya diampuni Allah”. (HR. Muslim)
3.     Hukum Wudhu’
Hukum wudhu’  bisa wajib dan bisa sunnah, tergantung konteks untuk apa kita berwudhu’.
a.      Hukumnya fardu/ wajib, yaitu hukumnya fardu (wajib) manakala seseorang akan mlakukan hal-hal berikut.
1.     Melakukan Shalat, Baik shalat wajib maupun shalat sunnah. Termasuk juga didalamnya sujud tilawah.
2.     Untuk Menyentuh Mus-haf Al-Quran Al-Kariem.
3.     Tawaf di Seputar Ka`bah
b.      Hukumnya Sunnah, Sedangkan yang bersifat sunnah adalah bila akan mengerjakan hal-hal berikut ini :
1.     Mengulangi wudhu` untuk tiap shalat
2.     Menyentuh Kitab-kitab Syar`iyah
Seperti kitab tafsir, hadits, aqidah, fiqh dan lainnya. Namun bila di dalamnya lebih dominan ayat Al-Quran Al-Kariem, maka hukumnya menjadi wajib.
a.      Ketika Akan Tidur
b.     Sebelum Mandi janabah
c.      Ketika Marah
d.     Ketika Membaca Al-Quran
e.       Ketika Melantunkan Azan, Iqamat, Khutbah dan Ziarah Ke Makam Nabi SAW
4.     Fardu Wudhu’
Fardu wudhu’ ada enam (6), yaitu:
a.      Niat
b.     Membasuh muka
c.      Membasuh kedua tangan hingga kesiku
d.     Membasuh atau menyapu sebagian dari kepala
e.      Membasuh kedua kaki hingga mata kaki
f.      Tertib atau berurutan.

5.      Syarat-Syarat Wudhu’
a.      Beragama islam
b.     Mumayid yaitu seseorang yang telah dapat membedakan antara yang bersih dan yang kotor
c.      Suci dari haid dan nifas
d.     Menggunakan air yang suci lagi menyucikan
e.      Tidak ada sesuatu yang menghalangi air sampai kekulit(anggota wudhu’) seperti getah, minyak dan sebagainya
f.      Mengetahui mana yang wajib dan sunnah.
6.     Sunnah-Sunnah Wudhu’
a.      Mencuci kedua tangan hingga pergelangan tangan
b.     Membaca basmalah sebelum berwudhu`
c.      Berkumur dan memasukkan air ke hidung, bersiwak atau membersihkan gigi
d.     Meresapkan air kejenggot yang tebal dan jari
e.      Membasuh tiga kali tiga kali
f.      Membasahi seluruh kepala dengan air
g.     Membasuh dua telinga luar dan dalam dengan air yang baru
h.     Mendahulukan anggota yang kanan dari yang kiri.
7.     Tata cara Wudhu’
a.      Niat
b.     Membaca basmalah
c.      Mencuci tangan
d.     Bersiwak atau menggosok gigi
e.      Berkumur dan menghirup air (memasukan air kelubang hidung)
f.      Mencuci muka
g.     Mencuci kedua tangan hingga siku
h.     Mengusap kepala
i.       Mengusap telingga
j.       Mencuci kaki
k.     Membaca syahadat (Do’a setelah wudhu’)
8.     Hal-Hal Yang Membatalkan Wudhu’
a.      Keluarnya sesuatu apapun yang keluar dari dubur (pantat) atau qubul (kemaluan).
b.     Tidur yang bukan dalam posisi tamakkun (tetap) diatas bumi
c.      Hilang akal karena mabuk atau sakit
d.     Menyentuh kemaluan secara langsung (tanpa penghalang)
e.      Bersentuhan kilit lawan jenis yang bukan mahram (mahzab As-Syafi’iyah)
D.    TAYAMMUM
1.     Pengertian Tayammum
Secara bahasa, tayammum itu maknanya adalah ( اﻠﻘﺻﺪ) al-qashdu ,yaitu bermaksud.
Sedangkan secara syar`i maknanya adalah bermaksud kepada tanah atau penggunaan tanah untuk bersuci dari hadats kecil maupun hadats besar. Caranya dengan menepuk-nepuk kedua tapak tangan keatas tanah lalu diusapkan ke wajah dan kedua tangan dengan niat untuk bersuci dari hadats.
2.     Landasan Hukum
Firman Allah SWT:(QS. An Nisa’: 43)

Artinya: Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (jangan pula hampiri mesjid) sedang kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi. dan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau datang dari tempat buang air atau kamu Telah menyentuh perempuan, Kemudian kamu tidak mendapat air, Maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci); sapulah mukamu dan tanganmu. Sesungguhnya Allah Maha Pema'af lagi Maha Pengampun.
3.     Hal –Hal Yang Membolehkan Bertayammum
a.      Tidak ada air
b.      Karena sakit,
c.      Karena suhu yang sangat dingin
d.      Karena tidak terjangkau, Kondisi ini sebenarnya bukan tidak ada air. Air ada tapi tidak bisa dijangkau. Meskipun ada air, namun bila untuk mendapatkannya ada resiko lain yang menghalangi, maka itupun termasuk yang membolehkan tayammum.
e.      Karena air tidak cukup
f.       Karena takut habisnya waktu
4.     Sunnah Tayammum
a.      Membaca Basmalah
b.     Mengadap kiblat
c.      Mendahului menyapu anggota kanan
d.     Mengejakan dengan berturut-berturut.
5.     Tata Cara Bertayammum
a.      Niat
b.     Membaca Basmallah
c.      Menekankan  kedua telapak tangan ketanah yang suci dari najis
d.     Mengusap wajah dangan debu tadi
e.      Menekankan kedua telapak tangan ketanah sekali lagi, lalu mengusap tangan hingga siku
f.      Tertib
6.     Hal-Hal Yang Membatalkan Tayammum
a.      Segala yang membatalkan wudhu` sudah tentu membatalkan tayammum. Sebab tayammum adalah pengganti dari wudhu`.
b.     Bila ditemukan air, maka tayammum secara otomatis menjadi gugur.
c.      Murtad (keluar dari agama islam)
E.    MANDI
Mandi adalah membasuh seluruh tubuh mulai dari puncak kepala hingga ujung kaki.

1.     Mandi Wajib
Mandi wajib ataupun mandi junub disebut juga mandi hadas besar adalah mandi yang perlu dilakukan oleh seseorang Muslim untuk membersihkan dirinya daripada hadas besar dan melibatkan perbuatan mandi dengan membasahi seluruh anggota badan.

2.     Landasan Hukum
Firman Allah SWT: (An Nisa’: 43)
3.     Hukum Mandi Wajib
Hukum mandi fardu/ wajib, yaitu disebabkan hal-hal sebagai berikut:
a.      Hubungan kelamin.
b.     Haid
c.      Nifas adalah darah yang keluar dari kemaluan seorang wanita setelah melahirkan.
d.     Wiladah (setelah melahirkan)
e.      Selesai haid
f.      Mati bagi orang islam, selain mati syahid.
4.     Hukum Mandi Sunah
Hukum mandi sunah bila seseorang akan mlakukan hal-hal  sebagai berikut:
a.      Shalat Jumat
b.     Shalat hari Raya Idul Fitri dan Idul Adha
c.      Shalat Gerhana Matahari (kusuf) dan Gerhana Bulan(khusuf)
d.     Shalat Istisqa` (minta hujan)
e.      Sesudah memandikan mayat
f.      Masuk Islam dari kekafiran
g.     Sembuh dari gila
h.     Ketika akan melakukan ihram
i.       Masuk ke kota Mekkah
j.       Ketika wukuf di Arafah
k.     Ketika akan thawaf, menurut Imam Syafi`i itu adalah salah satu sunnah dalam berthawaf.      
5.     Hal-Hal Yang Terlarang Bagi Orang Junub
a.      Shalat
b.     Thawaf
c.      Menyentuh mus-haf Al-Qur’an dan membawanya
d.     Membaca Al-Qur’an
e.      Menetap dimasjid.
6.     Fardu Mandi Janabah
a.      Niat
b.     Menghilangkan najis kalau ada dibadan
c.      membasuh seluruh angota badan
7.     Sunnah-Sunnah Dalam Mandi Janabah
a.      Membaca basmalah
b.     Membasuh kedua tangan sebelum memasukkan ke dalam air
c.      Berwudhu` sebelum mandi Aisyah ra berkata,`Ketika mandi janabah, Nabi SAW berwudku seperti wudhu` orang shalat (HR Bukhari dan Muslim)
d.     Menggosokkan tangan ke seluruh anggota tubuh. Hal ini untuk membersihkan seluruh anggota badan.
e.      Mendahulukan anggota kanan dari anggota kiri seperti dalam berwudhu`.
8.     Tata Cara Mandi Janabah
a.      Niat
b.     Mencuci kedua tangan dengan sabun
c.      Membasuh kemaluan dan dubur
d.     Najis-najis dibersihkan
e.      Berwudhu’ sebagaimana untuk sholat, dan menurut jumhur disunnahkan untuk mengakhirkan mencuci kedua kaki
f.      Mengalirkan air keseluruh badan dengan memulai sebelah kanan lalu sebelah kiri
g.     Memasukan jari-jari tangan yang basah dengan air ke sela-sela rambut, sampai ia yakin bahwa kulit kepalanya telah menjadi basah
h.     Menyiram kepala dengan 3 kali siraman
i.       Membersihkan seluruh anggota badan
j.       Mencuci kaki.



BAB V
KESIMPULAN
Arti syahadat ialah pengakuan atau penyaksian yang sebenarnya ya’ni saksi dzahir dan bathin. Didalam pengetahuan akan syahadat harus diketahui akan rukun syahadat , syarat syahadat dan juga yang membinasakan syahadat.
Berdasarkan makalah diatas dapat disimpulkan bahwa thaharah itu adalah bersuci yang menjadi syarat yang mengesahkan untuk mengerjakan ibadah di dalam thaharoh terdapat berbagai macam cara bersuci diantaranya:
1.     Istinja
Istinja ialah membersihkan kubul dan dubur sesudah buang air kecil atau buang air besar dengan memakai air yang suci. Istinja itu hukumnya wajib.
2.    Berwudhu’
Air wudlu’ menurut bahasa ialah bersih atau indah. Adapun menurut hukum syara’ ialah membersihkan sebagian dan anggota badan yang tertentu untuk menghilangkan hadas kecil.
3.    Tayammum
Tayammum merupakan perbuatan bersuci penganti wudhu dan mandi, dengan mengusap muka dan kedua belah tangan dengan debu yang suci.
4.    Mandi
Mandi adalah membasuh seluruh tubuh mulai dari puncak kepala hingga ujung kaki.







BAB VI
DAFTAR PUSTAKA

M. Masykri Abdurahman, Moh. Syaifun Bakhari, “Kupas Tuntas Shalat Tatacara dan Hikmahnya”, Erlangga, 2006. 
Sayyid Sabiq, “Fikih Sunnah 1”, Alma’arif, Bandung,1973.
Dr.Sa’id bin Ali bin Wahaf al-Qathani. “panduan bersuci:bersuci yang benar menurut Al-Qur’an dan Al-Sunnah”. Almahira. Jakarta. 2006.
8 Muhammad Anis Samaji. “125 masalah thaharah”. Tiga Serangkai. Solo. 2008 Hal: 180
http://izinkanakumemenuhipanggilanmu.blogspot.com/2012/05/pengertian-syahadat.html






Tidak ada komentar:

Posting Komentar