Senin, 04 Februari 2013

EKONOMI ISLAM DAN WIRAUSAHA ISLAMI


KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat dan hidayah-Nya sehingga kami dapat menyelesaikan Makalah ini tepat pada waktunya.
Makalah ini kami laksanakan sebagai salah satu syarat yang ditetapkan oleh IAIN Raden Intan Lampung sebagai persyaratan untuk Ujian Akhir Semester. Penulis menyadari sepenuhnya bahwa penulisan Makalah ini tidak mungkin selesai tanpa adanya dukungan dari beberapa pihak yang terus membantu hingga Makalah ini dapat terselesaikan.
Atas bantuan tersebut penulis ucapkan terima kasih sebesar – besarnya kepada semua pihak yang telah mendoakan. Penulis juga menyadari bahwa Makalah ini masih jauh dari kesempurnaan. Oleh karena itu kritik dan saran yang sifatnya membangun sangat diharapkan demi kesempurnaan laporan yang penulis buat ini.
Semoga laporan ini bermanfaat bagi semua pihak. Dan semoga Allah swt selalu menyertai dan meridloi-Nyadalam upaya turut ikut serta mencerdaskan kehidupan.



Krawangsari Natar, 13 Januari 2012


                    Penulis


BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Ekonomi Islam atau Ekonomi berbasis Syariah adalah sebuah sistem ekonomi yang memiliki tujuan utama untuk kesejahteraan umat. Sistem ekonomi syariah berpedoman penuh pada Al-Qur’an dan As-Sunnah. Hukum-hukum yang melandasi
prosedur transaksinya sepenuhnya untuk kemaslahatan masyarakat, sehingga tidak
ada satu pihak yang merasa dirugikan. Kesejahteraan masyarakat dalam Ekonomi Islam tidak hanya diukur dari aspek materilnya, namun mempertimbangkan dampak
sosial, mental dan spiritual individu serta dampak yang ditimbulkan bagi lingkungan.
Negara kita Indonesia tidak membatasi warga negaranya untuk berwirausaha, justru sangat mendukung berkembangnya entrepreneur dengan kebijakan pemerintah yang membuka peminjaman skala mikro atau makro pada bank-bank  milik BUMN.
Dalam islam, berdagang atau bisnis atau wirausaha sangat dianjurkan, karena nabi kita pun seorang wirausahawan. Ada suatu nilai yang terkandung dalam islam terkait wirausaha, yakni jujur dan amanah serta berbisnislah yang wajar dan tidak melampaui batas. Islam sendiri menganjurkan umatnya untuk menjadi kaya. Maka dari itu dengan berwirausaha menurut risalah nabi muhammad SAW berarti kita mencintai suri tauladan kita.
Berdasarkan uraian di atas, peneliti tertarik untuk melakukan penelitian mengenai metode penetuan harga pada akad transaksi murabahah yang dilaksanakan pada bisnis syariah. Penelitian ini berjudul “Ekonomi Islam Dan Wirausaha Islami


B.    Masalah
1.Pembatasan Masalah
Ekonomi syari’ah merupakan ilmu pengetahuan sosial yang mempelajari masalah-masalah ekonomi rakyat yang di ilhami oleh nilai-nilai Islam. Ekonomi syariah atau sistim ekonomi koperasi berbeda dari kapitalisme, sosialisme, maupun negara kesejahteraan (Welfare State). Berbeda dari kapitalisme karena Islam menentang eksploitasi oleh pemilik modal terhadap buruh yang miskin, dan melarang penumpukan kekayaan. Selain itu, ekonomi dalam kaca mata Islam merupakan tuntutan kehidupan sekaligus anjuran yang memiliki dimensi ibadah.
Secara sederhana arti wirausahawan (entrepreneur) adalah orang yang berjiwa berani mengambil resiko untuk membuka usaha dalam berbagai kesempatan Berjiwa berani mengambil resiko artinya bermental mandiri dan berani memulai usaha, tanpa diliputi rasa takut atau cemas sekalipun dalam kondisi tidak pasti.  (Kasmir, 2007 : 18).
Pendidikan kewirausahaan (entrepreneurship) di Indonesia masih kurang memperoleh perhatian yang cukup memadai, baik oleh dunia pendidikan, masyarakat, maupun pemerintah. Banyak praktisi pendidikan yang kurang memperhatikan aspek-aspek penumbuhan mental, sikap, dan prilaku kewirausahaan peserta didik, baik di sekolah kejuruan maupun professional sekalipun. Orientasi mereka, pada umumnya, hanya pada upaya-upaya menyiapkan tenaga kerja yang siap pakai. Sementara itu, dalam masyarakat sendiri telah berkembang lama kultur feodal (priyayi) yang diwariskan oleh penjajahan Belanda. Sebagian besar anggota masyarakat memiliki persepsi dan harapan bahwa output dari lembaga pendidikan dapat menjadi pekerja (karyawan, administrator atau pegawai) oleh karena dalam pandangan mereka bahwa pekerja (terutama pegawai negeri) adalah priyayi yang memiliki status sosial cukup tinggi dan disegani oleh masyarakat.

Dalam karya tulis ini kami akan berusaha membahas pendeskripsian sedetail mungkin mengenai Ekonomi Islam itu sendiri serta bagaimana hal tersebut dapat digunakan sebagai salah satu peraturan keuangan negara. Begitu pula dengan berbagai akibat dari penggunaan Sistem Ekonomi Islam pada lembaga keuangan tersebut serta bagaimana solusi yang harus dilakukan demi membasmi hal ini dan mencegah terjadi krisis lagi.
2. Perumusan Masalah  
1.     Apakah konsep ekonomi kerakyatan yang diusung dalam periode-periode sebelumnya akan mampu membangun ekonomi atas dasar prinsip Ketuhanan Yang Maha Esa dan kemanusiaan yang adil dan beradab ?
2.     bagaimana dan mengapa layanan ekonomi syari’ah begitu marak bermunculan di Indonesia ?
3.     Apakah ekonomi neoklasik atau konvensional begitu dominan kedudukannya baik secara akademis maupun dari segi pembentukan kebijakan negara sehingga menggeser perhatian utama dari ekonomi syariah ?
4.     Apakah sistem politik ekonomi Indonesia itu sesuai dengan konsep dasar ekonomi dalam perspektif Islam ?
5.     Apakah yang di maksud dengan pengelolaan dan kewirausahaan?
6.     Bagaimanakah ciri dan watak dalam kewirausahaan?
7.     Bagaimanakah tahap-tahap dan proese dalam kewirausahaan?
8.     Bagaimanakah faktor-faktor motivasi dalam berwirausaha?
9.     Bagaimakah kegiatan kewirausahaan menurut pandangan Islam?



BAB II
LANDASAN TEORI

Dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, antara lain disebutkan bahwa pemerintahan negara dibentuk “untuk memajukan kesejahteraan umum”. Banyak ukuran yang dapat digunakan untuk mengukur kesejahteraan umum. Lapangan kerja merupakan salah satu ukuran utama yang dapat dan perlu dimanfaatkan. Lapangan kerja produktif yang mencukupi merupakan sarana utama bagi masyarakat untuk memperoleh pendapatan dengan halal. Lapangan kerja menyangkut harga diri, dan pengangguran yang berkepanjangan akan berarti hilangnya harga diri selain dari menurunnya tingkat hidup bagi yang bersangkutan. Oleh karena itu pengangguran haruslah dihapuskan utamanya dengan mengambil kebijakan negara yang tepat dalam memperluas lapangan kerja produktif.
Ditinjau dari segi penghapusan pengangguran maka dapatlah disampaikan bahwa pembangunan perekonomian Indonesia sampai dengan saat ini masih jauh dari keberhasilan. Sebaliknya semakin meningkatnya pengangguran walaupun telah dicapai berbagai kemajuan di bidang pertumbuhan ekonomi dan ukuran-ukuran yang sejalan dengan pertumbuhan. Hal demikian terlihat dari pengalaman selama pelaksanaan pembangunan dalam Pembangunan Jangka Panjang Pertama (PJP I).
Pertumbuhan ekonomi Indonesia cukup tinggi khususnya ekspor non-migas. Nilai keseluruhan ekspor ekspor non migas meningkat menjadi sekitar 43 kali, yaitu dari US$ 872 juta pada tahun 1968 diperkirakan menjadi US$ 37,2 miliar pada tahun 1993/94. Peningkatan pesat ini terutama berasal dari ekspor nonmigas yang meningkat menjadi sekitar 50 kali, yakni dari US$ 569 juta pada tahun 1968 diperkirakan menjadi US$ 28,2 miliar pada tahun 1993/94, dan peranannya mencapai 75,8 % dari nilai seluruh ekspor.
Namun pada saat bersamaan pengangguran juga meningkat. Pada tahun 1980, pengangguran terbuka berjumlah hanya 891 ribu orang atau 1,7 % dari angkatan kerja. Pada tahun 1990 jumlah pengangguran meningkat menjadi 2.365 ribu orang atau meningkat dengan 10.3 % per-tahun. Pada tahun 1995, pengangguran terbuka meningkat lagi menjadi 3,2 % dari angkatan kerja atau 6.304 ribu orang atau 21,7% setiap tahun. Pada tahun 2000 ke atas, keadaan cenderung bertambah suram. Menurut perhitungan Bappenas, sebagaimana yang dimuat di Harian Kompas tanggal 5 September 2006, pertambahan angkatan kerja tahun 2000 adalah 0,94 juta orang, tahun 2001 berjumlah 3,18 juta, tahun 2002 berjumlah 1,97 juta, tahun 2003 berjumlah 1,85 juta, tahun 2004 berjumlah 1,34 juta, tahun 2005 berjumlah 1,83 juta orang. Rata-rata per-tahun tambahan orang yang membutuhkan pekerjaan adalah 1,85 juta orang.
Perlu diperhatikan angka pengangguran menyangkut jumlah manusia, angka riil bukan ukuran uang yaitu pendapatan atau konsumsi yang diukur dengan uang, seperti halnya ukuran kemiskinan yang bisa naik turun dengan naik turunnya inflasi dan jumlah dana yang disalurkan untuk mengatasi kemiskinan absolut. Bagaimanapun kemiskinan cenderung meningkat dengan semakin meningkatnya pengangguran. Dengan demikian dapatlah disimpulkan bahwa langkah-langkah yang diambil oleh pemerintahan negara selama ini telah gagal meningkatkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat.
Dalam laporan ini kemampuan untuk menolong diri sendiri dan sesama sangat diperlukan. Kemampuan semacam ini baru dapat diberikan oleh mereka yang memiliki daya inisiatif, kreatif, berpikir positif, inovatif, bermental disiplin, konsisten, pantang menyerah, dan selalu bergairah. Orang seperti ini sangat dibutuhkan dalam kehidupan yang memiliki jiwa wiraswasta.
Menurut INPRES No 4 tahun 1995, kewirausahaan adalah semangat perilaku dan kemampuan seseorang dalam menangani kegiatan yang mengarah pada upaya mencari, menciptakan, menerapkan cara kerja, teknologi, dan produk baru dengan meningkatkan efisiensi.
Sedangkan asas pokok kewirausahaan yaitu :
1.      Kemampuan kuat untuk berkarya dengan semangat kemandirian.
2.      Kemampuan memecahkan masalah dan mengambil keputusan secara sistematis termasuk keberanian mengambil resiko.
3.      Kemampuan berfikir dan bertindak secara kreatif dan inovatif.
4.      Kemampuan berkarya berdasarkkan etika bisnis ynag kuat dan sehat.
Motivasi juga penting dan menentukan keberhasilan seseorang dalam berwirausha. Menurut Crow R (1983) motivasi adalah keadaan yang menentukan seseorang untuk berbuat demi mencapai suatu tujuan. Sedangkan menurut Terner dan Smith (1967) motivasi adalah konstruksi yang mengaktifkan perilaku.
Selain itu, agar dapat mengembangkan diri agar lebih berhasil seseorang harus berupaya melalui ; pendidikan, belajar mandiri, berlatih diri, membentuk mental ingin maju, percaya pada kemampuan sendiri dan rajin berussaha.
Pendidikan dalam berwirausaha dikatakan sangat penting. Pendidikan adalah satu – satunya cara agar manusia memiliki sikap dan jiwa yang perlu dipupuk sejak dini.
Dari beberapa keterangan diatasv dapat kita simpulkan bahwa motivasi, pendidikan, dan lingkunggan merupakan asas pokok kewirausahaan yang saling berhubungan dan apabila semua terpenuhi niscaya dapat kita lalui dan usaha kita akan berhasil.







BAB III
ANALISA DAN PEMBAHASAN
A.    Ekonomi
Ekonomi islam adalah usaha-usaha yang bertujuan mnciiptakan kesejahteraan manusia melalui alokasi dan distribusi sumber-sumber daya yang langka sesuai dengan maqhasid, tanpa mengekang kebebasan individu secara berlebihan, menimbulkan ketidak seimbangan makro ekonomi dan ekologi, atau melemahkan keluarga dan solidaritas sosial dan jalinan moral dari masyarakat.
Maqashid syariah adalah tujuan dari ekonomi islam. Yaitu memiliki tujuan mewujudkan kemaslahantan manusia, yang terletak pada perlindungan terhadap agama, jiwa, akal, keturunan, dan kekayaan. Maqashid berbeda dengan ekonomi konvensional, yaitu dalam maqashid sangaan bedampak signifikan pada keimanan yaitu dampak pada hakikat, kuantitas dan kualitas kebutuhan material dan non-material manusia beserta cara-cara pemuasannya.
Maqashid juga beerfungsi sebagai filter-filter yang mengkontrol self-interest dalam batas social interest. Filter ini menyerang pusat masalah dalam ekonomi konvensional yaitu iklim yang tidak terbatas terhadap sumbeer daya (unlimited wants) dengan cara mengubah perilaku manusia aga selaras dengan tujuan-tujuan yang normatif.
a.     Imam Asy Syalibi membagi maqashid ke dalam 3 bagian, yaitu :
1.     Dhahuriat adalah landasan kesejahteraan manusia di dunia dan akhirat terletak pada pemeliharaan lima unsur pokok kehidupan manusia. Pengabaian terhadap maqashid dhahuriat ini akan menimbulkan kerusakan di muka bumi dan hukuman di akhirat kelak. Dhahuriat adalah dasar pokok bagi dhahuriat yang lain. Artinya kerusakan pada dhahuriat menyebabkan kerusakan pada maqadish hajiat dan tahsiniat. 
2.     Hajiyat menghilangkan kesulitan atau menjadikan pemeliharaan terhadap lima unsur kehidupan menjadi lebih baik.
3.     Tahsiniat menyempurnakan lima unsur pokok kehidupan Karakteristik Ekonomi Islam Sebutan ekonomi islam melahirkan kesan beragam. Bagi sebagian kalangan kata islam memposisikan ekonomi islam pada tempat yang sangat eksklusiv, sehingga menghilangkan nilai kefitrahan sebagai tatanan bagi semua umat manusia ekonomi islam digambarkan sebagai racikan antara ekonomi sosialis dan kapitalis, sehingga ciri yang dimiliki ekonomi islam itu hilang.pada sebenarnya dkonomi islam adalah satu sistem yang mencerminkan fitrah dan ciri khasnya skaligus.
Dengan fitrahnya ekonomi islam merupakan suatu sistem yang dapat mewujudkan keadilan ekonomi bagi seluruh umat. Sedangkan ciri khasnya adalah ekonomi islam mampu menjadi atau menunjukan jati diri dengan segala kelebihannya pada setiap sistem yang dimiliki. Ekonomi rabbani atau tauhid adalah ciri khas ekonomi islam, yaitu memiliki aspek aturan atau sistem yang didasarkan pada keyakinan bahwa semua faktor ekonomi termasuk pada diri manusia pada dasarnya adalah kepunyaan Allah, dan kepadaNya (kepada aturanNya) di kembalikan segala urusan ( intisari dari Ali-Imran : 109 ).
Sebagai ekonomi yang ber-Tuhan maka ekonomi islam meminjam istilah dari ismail Al-Furaqi mempunyai sumber-sember nilai-nilai normatif imperatif, sebagai acuan yang mengikat. Dengan mengakses kepada illah-illah, setiap perbuatan manusia mempunyai nilai moral dan ibadah. Setiap tindakan manusia secara harus direfleksikan moral yang baik, secara horizontal maupun vertikal (kepada Allah).
Bagi paham naturalis, sumber ekonomi adalah sumber daya alam yang terpenting. Namun berbeda dengan ekonomi islam yang menjunjung sumberdaya manusia, yang paling ternilai sebagai kuncinya. Al-Quran memposisikan manusia sebagai pusat sirkulasi manfaat ekonomi dari berbagai sumber yang ada ( surat Ibrahim : 32-34 ). Sekaligus menjadi khalifah dimuka bumi ini yang berkewajiban mengelola sumber daya alam. ( Hud : 61 ). Karekter ini merupakan derivasi dari karakter umat islam sebagai "Ummatan Wasathan"(umat moderat).
b.     Karakteristik Ekonomi Islam
a)     Hubungan Milik dalam Islam menurut Sadr memiliki dua konsep kepemilikan yakni kepemilikan pribadi dan kolektif. Kepemilikan Kolektif dibagi lagi menjadi dua sub yakni kepemilikan publik dan negara. Kpemilikan pribadi terbatas pada hak memetik hasil, prioritas, dan hak menghentikan orang lain terhadap penggunaan kepemilikan. Perbedaan kepemilikan publk dan negara terletak pada penggunaan. Sadr menyandarkan hampir seluruh kepercayaannya pada kepemilkan negara karena itu ia menempatkan otoritas lebih besar kepada otoritas negara.
b)     Peranan Negara dalam pengalokasian sumber daya dan kesejahteraan publik. Negara mempunyai kekuasaan sehingga mempunyai tanggungjawab yang besar untuk menciptakan keadilan. Hal ini dapat dilihat pada fungsi negara sebgai berikut: · distribusi sumberdaya alam kepada individu yang didasarkan pada keinginan dan kepastian untuk bekerja. · pelaksanaan yang tepat sesuai dengan konstitusi yang sah pada penggunaan sumber daya · memastikan keseimbangan sosial. Pada akhirnya kekuasaan yang dimiliki negara dipercaya untuk meciptakan kedinamisan yang sesuai menurut situasi zaman yang ada. Sadr memandang bahwa mujtahidun adalah sebuah negara. Maksudnya tiap negara memiliki ahli hukum atau memiliki beberapa dewan penasehat.
c)     Larangan riba dan pelaksanaan zakat menurut sadr terbatas pada uang modal. Dan zakat merupakan tugas Negara untuk mengurangi kemiskinan dan menciptakan keseimbangan sosial. adalah terciptanya keseimbangan sosial dengan tidak mengarah pada keseimbangan standar hidup antara miskin dan kaya.
c.      Karakteristik menurut Umar Chapra :
1.     Instrumen Zakat, zakat dalam Islam merupakan salah satu sumber pendapatan Negara yang diperoleh dari seorang muslim yang wajib disalurkan kepada mustahik. 
2.     Pajak dalam Islam tidak dikenakan kepada muslim hanya dikenakan kepada non muslim dalam bentuk jizyah, kharaj dan ushr. Yang dikenakan kepada seorang muslim hanya pajak perdagangan 
3.     Bebas variable bunga 
4.     Orientasi pada maqashidu syariah, yakni pengayaan pada keimanan, jiwa, akal, keturunan, dan kekayaan. 
Menyangkut sistem ekonomi menurut Islam ada tiga prinsip dasar (Chapra dalam Imamudin Yuliadi. 2000) yaitu Tawhid, Khilafah, dan ‘Adalah. Prinsip Tawhid menjadi landasan utama bagi setiap umat Muslim dalam menjalankan aktivitasnya termasuk aktivitas ekonomi. Prinsip ini merefleksikan bahwa penguasa dan pemilik tunggal atas jagad raya ini adalah Allah SWT. Prinsip Tawhid ini pula yang mendasari pemikiran kehidupan Islam yaitu Khilafah (Khalifah) dan ‘Adalah (keadilan).
Khilafah mempresentasikan bahwa manusia adalah khalifah atau wakil Allah di muka bumi ini dengan dianugerahi seperangkat potensi spiritual dan mental serta kelengkapan sumberdaya materi yang dapat digunakan untuk hidup dalam rangka menyebarkan misi hidupnya. Ini berarti bahwa, dengan potensi yang dimiliki, manusia diminta untuk menggunakan sumberdaya yang ada dalam rangka mengaktualisasikan kepen-tingan dirinya dan masyarakat sesuai dengan kemampuan mereka dalam rangka mengabdi kepada Sang Pencipta, Allah SWT.
Prinsip ‘Adalah (keadilan) menurut Chapra merupakan konsep yang tidak terpisahkan dengan Tawhid dan Khilafah, karena prinsip ‘Adalah adalah merupakan bagian yang integral dengan tujuan syariah (maqasid al-Syariah). Konsekuensi dari prinsip Khilafah dan ‘Adalah menuntut bahwa semua sumberdaya yang merupakan amanah dari Allah harus digunakan untuk merefleksikan tujuan syariah antara lain yaitu; pemenuhan kebutuhan (needfullfillment), menghargai sumber pendapatan (recpectable source of earning), distribusi pendapatan dan kesejah-teraan yang merata (equitable distribution of income and wealth) serta stabilitas dan pertumbuhan (growth and stability).
Keunggulan Ekonomi Syariah Sistem ekonomi syariah sangat berbeda dengan ekonomi kapitalis, sosialis maupun komunis. Ekonomi syariah bukan pula berada ditengah-tengah ketiga sistem ekonomi itu. Sangat bertolak belakang dengan kapitalis yang lebih bersifat individual, sosialis yang memberikan hampir semua tanggungjawab kepada warganya serta komunis yang ekstrim, ekonomi Islam menetapkan bentuk perdagangan serta perkhidmatan yang boleh dan tidak boleh di transaksikan.
Ekonomi dalam Islam harus mampu memberikan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat, memberikan rasa adil, kebersamaan dan kekeluargaan serta mampu memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada setiap pelaku usaha. Tidak banyak yang dikemukakan dalam Al Qur'an, dan hanya prinsip-prinsip yang mendasar saja. Karena alasan-alasan yang sangat tepat, Al Qur'an dan Sunnah banyak sekali membahas tentang bagaimana seharusnya kaum Muslim berprilaku sebagai produsen, konsumen dan pemilik modal, tetapi hanya sedikit tentang sistem ekonomi. Sebagaimana diungkapkan dalam pembahasan diatas, ekonomi dalam Islam harus mampu memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada setiap pelaku usaha.

Selain itu, ekonomi syariah menekankan empat sifat, antara lain:
1.     Kesatuan (unity)
2.      Keseimbangan (equilibrium)
3.     Kebebasan (free will)
4.     Tanggungjawab (responsibility)
Manusia sebagai wakil (khalifah) Tuhan di dunia tidak mungkin bersifat individualistik, karena semua (kekayaan) yang ada di bumi adalah milik Allah semata, dan manusia adalah kepercayaannya di bumi. Didalam menjalankan kegiatan ekonominya, Islam sangat mengharamkan kegiatan riba, yang dari segi bahasa berarti "kelebihan". Dalam Al Qur'an surat Al Baqarah ayat 275 disebutkan bahwa “Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila”.
Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Sistem Ekonomi Islam Ekonomi islam diibaratkan sebagai bangunan yang utuh, jadi memiliki tiang yang kokoh untuk menyang dan atap untuk berteduh. Ø Tiang dari Ekonomi Islam Multiple ownership, islam mengakui jenis-jenis kepemilikan yang berharga. Dalam kapitalis menghargai kepemilikan individu, sedang dalam sosialis diakui kepemilikan bersama. Freedom to act, dalam ekonomi islam setiam manusia memiliki kebebasan untuk bertindak. Bukan dilarang asal sesuai dengan kerangka-kerangka ajaran Islam.
Sosial justice, dalam islam meski harta yang kita dapat adalah usaha kita, namun itu juga ada unsur orang lain di dalamnya oleh karenanya islam memerintahkan kita untuk malakukan zakat. Ø Atap Ekonomi Islam Akhlak dalam ekonomi islam dianalogikan dengan etika dalam beraktivitas ekonomi. Dengan akhlak manusia menjalankan aktivitasnya tidak akan sampai merugikan orang lain dan tetap menjaga sesuai syariat.

d.     Sistem Ekonomi Islam
·       Sistem ekonomi Islam hadir jauh lebih dahulu dari system ekonomi Sosialis/komunis dan sistem ekonomi Kapitalis, yaitu pada abad ke 6, sedangkan kapitalis abad 17, dan sosialis abad 18.
·       Dalam sistem ekonomi Islam, yang ditekankan adalah terciptanya pemerataan distribusi pendapatan, seperti tercantum dalam Q.S. Al-Hasyr ayat 7 : “Apa saja harta rampasan (fai-i) yang diberikan Allah kepada RasulNya (dari harta benda) yang berasal dari penduduk kota-kota maka adalah untuk Allah, untuk Rasul, kaum kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang yang dalam perjalanan, supaya harta itu jangan beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu.
e.     Prinsip Ekonomi Islam
Menurut Yusuf Qardhawi (2004), ilmu ekonomi Islam memiliki tiga prinsip dasar yaitu tauhid, akhlak, dan keseimbangan. Karasteristik Ekonomi Islam bersumber pada Islam itu sendiri yang meliputi tiga asas pokok. Ketiganya secara asasi dan bersama mengatur teori ekonomi dalam Islam, yaitu asas akidah, akhlak, dan asas hukum (muamalah).
B.    Wirausaha Islami
Sebetulnya kenapa penulis menjadikan wirausaha yang islami sebagai judul, itu karena mengingat globalisasi yang masiv sehingga dikhawatirkan umat islam dalam menjalankan bisnis menghalalkan segala cara untuk meraih keuntungan yang sebesar-besarnya dan telah lupa dan kehilangan sebuah landasan untuk selalu taat kepada Allah dan Rasul nya.
Wirausaha yang islami bukan harus selalu bisnis yang berkaitan dengan obyek dalam islam, misal kopiah, sajadah, peralatan sholat dll. Melainkan wirausaha yang islami adalah proses bisnis atau usaha yang didasari nilai keislaman dan selalu mengingat perintah dan larangannya.
1.     Pengertian Wirausaha Islami
Wirausaha berasal dari kata "wira" dan "usaha", yang berarti usaha sendiri. Wirausaha adalah kegiatan yang dilakukan oleh perorangan atau kelompok orang dengan melihat peluang yang ada, kemudian membuka usaha dalam bidang produksi atau distribusi barang ekonomi atau jasa, memelihara dan membesarkannya dengan mencurahkan pikiran, waktu dan tenaganya dengan maksud untuk memperoleh keuntungan.
2.     Wirausaha dalam sejarah Islam
Nabi Muhammad SAW sudah berbisnis kecil-kecilan pada usia kurang dari 12 tahun (jauh sebelum menjadi Rasul) dengan cara membeli barang dari suatu pasar dan kemudian menjualnya kepada orang lain dengan maksud memperoleh keuntungan.
Aktivitas bisnis tersebut dilakukan dengan maksud untuk meringankan beban pamannya Abu Thalib. Dalam usahanya tersebut, beliau bersama dengan pamannya Abu Thalib juga pernah melakukan pejalanan dagang ke Syiria.
Bisnis nabi Muhammad SAW terus berkembang sampai kemudian Khadijah menawarkan kemitraan bisnis dengan sistem profit sharing.
Selama bermitra dengan Khadijah, nabi Muhammad SAW telah melakukan pejalanan ke pusat bisnis di Habasyah (Ethopia), Syria dan Jorash. Setelah menikah dengan Khadijah, usaha dagangnya tetap berjalan dengan bertindak sebagai manajer sekaligus mitra usaha istrinya.
Kegiatan wirausaha pada jaman nabi terus mengalami perkembangan karena para sahabat dan orang-orang shaleh pada waktu itu termotivasi dengan adanya ayat-ayat Al-Qur'an dan Hadits yang memerintahkan untuk berusaha.
3.     Landasan Syar’i
a)     "Apabila telah ditunaikan shalat, maka bertebaranlah kamu di muka bumi, dan carilah karunia Allah, dan ingatlah Allah sebanyak-banyaknya agar kamu beruntung". (Q.S Al Jumu’ah, 62:10)
b)     "Sungguh seandainya salah seorang di antara kalian mengambil beberapa utas tali, kemudian pergi ke gunung kemudian kembali memikul seikat kayu bakar dan menjualnya, kemudian dengan hasil itu Allah mencukupkan kebutuhan hidupmu, itu lebih baik daripada meminta-minta kepada sesama manusia, baik mereka memberi maupun tidak" (H.R. Bukhari).
c)     "Pedagang yang jujur lagi terpercaya adalah bersama-sama nabi, orang-orang shadiqin, dan para syuhada" (H.R. Tirmidzi dan Ibnu Majah).
d)     "Perhatikan olehmu sekalian, sesungguhnya perdagangan itu di dunia ini adalah sembilan dari sepuluh pintu rezeki" (H.R. Ahmad).
e)     Pernah suatu saat Rasulullah ditanya oleh para sahabat, "Pekerjaan apa yang paling baik ya Rasulullah " maka Rasulullah menjawab, "Seorang yang bekerja dengan tangannya sendiri dan setiap jual beli yang bersih" (H.R. Al-Bazzar).









BAB IV
DAFTAR PUSTAKA
http://repository.unhas.ac.idbitstreamhandle1234567891265BAB%20I.pdfsequence=2






2 komentar: